Waspada Modus Baru Penipuan Nonton Drama China, Satgas PASTI OJK Blokir Lima Aplikasi Ilegal

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  membongkar modus baru penipuan digital yang tengah marak di masyarakat.

Kali ini, para pelaku memanfaatkan tren digital dengan mengiming-imingi korban imbalan uang, hanya untuk menyelesaikan tugas harian, salah satunya menonton drama China.

​Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI bergerak cepat menghentikan operasional lima entitas atau aplikasi yang diduga kuat melakukan penipuan dan investasi ilegal per Mei 2026.

Kelima entitas berbahaya tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appenich, VID, dan Sensenowai.

​”Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” tulis OJK melalui Akun Instagram Resmi @ojkindonesia, Kamis (28/5/2026).

​Berdasarkan hasil investigasi mendalam, kegiatan operasional kelima entitas ini terbukti ilegal.

Mereka beroperasi tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, kelimanya juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

​Sebagai langkah tegas, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses aplikasi serta URL terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana.

​Modus yang digunakan kelima entitas ini sangat rapi dan memanfaatkan psikologis korban yang tergiur pendapatan instan.

Mayoritas pelaku menggunakan skema deposit dan Member Get Member (merekrut anggota baru) untuk mendapatkan bonus harian.

​Daftar Lima Aplikasi Ilegal dan Modus Penipuannya

​Untuk meningkatkan kewaspadaan Anda, berikut adalah rincian modus dari kelima entitas yang telah diblokir OJK.

​YUDIA (Modus Nonton Drama China): Menjanjikan uang dari tugas harian menonton film drama China hingga penawaran investasi pembelian hak cipta drama China.

​CANTVR (Modus Investasi Saham Fiktif): Menawarkan investasi saham dengan janji keuntungan berlipat berdasarkan level keanggotaan.

Entitas ini juga menipu korban lewat alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan korban menyetor sejumlah dana.

​Appenich (Modus Tebak Gambar): Menjaring korban dengan imbalan uang setelah menyelesaikan tugas harian menebak gambar.

​VID (Modus Nonton Iklan): Menawarkan imbalan dari tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif.

​Sensenowai (Modus Kripto): Melancarkan penipuan berkedok copy trading aset kripto melalui aplikasi khusus.

​OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan investasi atau menyetorkan uang pada aplikasi digital.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat, pastikan penyedia layanan memiliki izin resmi (Legal) dan menawarkan keuntungan yang masuk akal (Logis). (*)

Comment