MENITNEWS.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat, menghentikan kegiatan usaha platform CANTVR dan YUDIA.
Kedua entitas tersebut terindikasi kuat melakukan penipuan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dengan modus yang terstruktur.
CANTVR terbukti melakukan impersonation atau mencatut nama perusahaan keuangan legal asal Amerika Serikat dan Singapura, Cantor Fitzgerald.
Sementara itu, YUDIA menjaring korban lewat kedok lowongan kerja paruh waktu dan investasi hak cipta konten hiburan.
Modus Saham IPO Fiktif CANTVR dan Monexplora
Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, CANTVR beroperasi bersama jaringan Monexplora (MEX). Platform ini memikat korban untuk menyetorkan deposit investasi saham dengan iming-imingan keuntungan berlipat sesuai level keanggotaan.
Untuk menguras kantong korbannya, CANTVR menggunakan taktik manipulatif berupa alokasi pembelian saham Initial Public Offering (IPO) fiktif secara acak.
Modus Operandi: Anggota yang terpilih secara acak dipaksa menyetor sejumlah uang untuk menebus saham IPO fiktif tersebut dengan ancaman keuntungan sebelumnya akan hangus jika tidak dibayar.
Setelah diverifikasi, CANTVR kedapatan menyalahgunakan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Selain itu, situs dan aplikasi milik CANTVR maupun MEX tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
YUDIA: Tipu Korban Lewat Misi Nonton Drama Cina
Di sisi lain, YUDIA bergerak dengan modus yang lebih kekinian, yakni menawarkan pekerjaan paruh waktu berbasis aplikasi.
Korban diminta menyelesaikan tugas harian seperti menonton film drama Cina dan membeli hak cipta film tersebut untuk mendapatkan bonus harian.
YUDIA juga menerapkan sistem member-get-member (perekrutan anggota baru) yang mengarah pada skema piramida/Ponzi.
Sama seperti CANTVR, YUDIA beroperasi secara ilegal tanpa izin lanjutan dari BKPM dan tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sebagai langkah konkret, Satgas PASTI segera memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) kedua entitas tersebut. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk masuk ke ranah pidana.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang telah menjadi korban untuk segera melapor guna mempercepat proses hukum.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi bodong atau pinjaman online ilegal, OJK membuka kanal pengaduan resmi melalui Website: sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK: 157, WhatsApp: 081157157157, dan Email: konsumen@ojk.go.id.
Jika Anda sudah terlanjur melakukan transaksi finansial dan menjadi korban penipuan, segera laporkan rekening pelaku melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku dapat segera diblokir.
“Berhati-hatilah terhadap tawaran keuntungan tinggi yang tidak logis,” imbau Satgas PASTI OJK. (*)
Comment