Kabar Baik! Pendaftaran Calon Kepsek Terbuka Untuk Guru PPPK

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan, resmi membuka proses asesmen calon Kepala Sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di Makassar.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

“Jadi untuk tahap ini, kita sudah mengeluarkan edaran terkait dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi ketika mereka akan menjadi bakal calon kepala sekolah,” ujar Achi sapaan akrabnya, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Achi menjelaskan, asesmen ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan pemerataan kepemimpinan di satuan pendidikan.

Sebanyak 4.085 Guru, berpeluang mengikuti seleksi untuk mengisi 374 posisi Kepala Sekolah di seluruh wilayah Makassar.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK), serta layanan IMUT ASN Digital BKN, yang telah diselaraskan dengan regulasi Nasional.

“Jadi yang harus mereka lakukan adalah masuk di KS SIM, Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, untuk persyaratan umum menjadi Kepala Sekolah, ada beberapa hal yang harus mereka penuhi. Yang pertama adalah kualifikasi akademik minimal S1, D4. Jadi kalau D3 tidak bisa karena tidak masuk di dalam kualifikasi,” jelasnya.

Asesmen ini juga membuka peluang bagi para Guru PNS dan PPPK untuk menjadi Kepala Sekolah dengan syarat yang telah diatur secara rinci.

“Ini bagusnya karena di Permen ini juga diatur bahwa berpeluang yang sama untuk Guru P3K. Tapi ada jenjang jabatan yang paling rendahnya itu adalah sebagai Guru Ahli Pertama. Lalu pengalaman Guru paling sedikit delapan tahun,” papar Achi.

Tahapan awal asesmen meliputi pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah di 314 Sekolah Negeri, termasuk 55 SMP Negeri.

Proses ini akan berlangsung selama dua pekan, sejak Selasa, 28 Oktober 2025, dan para Guru yang memenuhi syarat diimbau segera mendaftar melalui sistem yang telah disediakan.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi bagi calon Guru PNS dan PPPK sebagai berikut;

Syarat Umum

Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4

Memiliki sertifikat pendidik

Pangkat minimal III/C untuk PNS

Untuk PPPK: jabatan minimal Guru Ahli Pertama dan pengalaman mengajar minimal 8 tahun

Penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” selama 2 tahun berturut-turut

Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan atau organisasi kependidikan (termasuk PGRI dan Dewan Pendidikan)

Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat

Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana

Usia maksimal 56 tahun saat penugasan

Menandatangani fakta integritas dan bersedia ditempatkan di wilayah manapun

Syarat Administratif Tambahan

Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat

Paper berisi visi-misi dan rencana inovasi sebagai kepala sekolah

Surat keterangan berbadan sehat

Syarat Kompetensi

Uji Kompetensi Kepala Sekolah. (*)

Comment