MENITNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijah 1447 H di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, awal bulan Zulhijah telah dipastikan. Dengan demikian, hitungan menuju hari raya kurban menjadi jelas karena jatuh tepat sepuluh hari setelahnya.
“Berdasarkan hasil hisab disepakati 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.
Rangkaian Sidang Isbat
Proses sidang isbat berlangsung secara bertahap sejak sore hari. Rangkaian dimulai pukul 16.30 WIB dengan seminar pemaparan posisi hilal secara astronomis. Selepas ibadah salat Magrib, atau sekitar pukul 18.00 WIB, Kemenag menggelar sidang utama secara tertutup. Hasil dari musyawarah tersebut kemudian diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers pada pukul 19.00 WIB.
Untuk mendapatkan hasil yang akurat, pemantauan hilal (rukyat) dilakukan secara serentak di 88 titik strategis di seluruh wilayah Indonesia. Lokasi pemantauan mencakup berbagai observatorium, kawasan pantai, hingga atap gedung tinggi dan menara masjid.
Penggabungan Metode Hisab dan Rukyat
Dalam proses penetapan ini, Pemerintah konsisten mengombinasikan dua metode yang saling melengkapi, yaitu metode hisab dan rukyat. Metode hisab berperan memberikan gambaran teoretis dan matematis terkait posisi hilal, sementara metode rukyat berfungsi sebagai verifikasi faktual di lapangan.
Adapun kriteria yang digunakan merujuk pada standar baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan standar tersebut, hilal dinyatakan sah atau memenuhi syarat minimal apabila memiliki:
-
Tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk.
-
Sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Karena parameter tersebut sudah terpenuhi pada pemantauan hari ini, maka hilal secara resmi dinyatakan telah terlihat.
Acuan Nasional dan Persiapan Kurban
Keputusan sidang isbat ini bersifat mengikat serta menjadi acuan tunggal secara nasional bagi seluruh umat Islam di Indonesia dalam merayakan hari besar keagamaan.
Penetapan ini sekaligus menandai fase penting bagi masyarakat untuk mulai melakukan berbagai persiapan teknis terkait aktivitas keagamaan, khususnya ibadah penyembelihan hewan kurban. Melalui sidang isbat ini, negara kembali menegaskan kehadirannya dalam memberikan kepastian dan menjaga keseragaman waktu ibadah dengan memadukan pendekatan sains dan pengamatan langsung. (*)
Comment