MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, mengeluarkan pengumuman penting mengenai kriteria pasien yang tergolong dalam kategori Gawat Darurat Medis yang penanganannya dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar penggunaan fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai dengan peruntukannya.
Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. Andi Muliany Mahyuddin, M.Kes, menjelaskan lima kriteria utama Pasien yang dikategorikan sebagai Gawat Darurat Medis, berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Permenkes RI No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 dan Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/1541/2022.

Adapun Lima Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis (True Emergency):
Mengancam Nyawa: Kondisi yang secara langsung berpotensi menyebabkan kematian.
Membahayakan Diri & Orang Lain atau Lingkungan: Situasi yang berisiko tinggi menimbulkan bahaya bagi pasien sendiri maupun orang di sekitarnya.
Adanya Gangguan Jalan Napas, Pernapasan, & Sirkulasi: Merujuk pada masalah kritis pada fungsi vital tubuh seperti henti napas, kesulitan bernapas parah, atau gangguan jantung/peredaran darah.
Adanya Gangguan Kesadaran (GCS \le 8): Penurunan tingkat kesadaran yang sangat parah, diukur menggunakan Skala Koma Glasgow (Glasgow Coma Scale/GCS).
Adanya Gangguan Haemodinamik dan/atau Memerlukan Tindakan Segera Pada Kasus Trauma: Kondisi ketidakstabilan tekanan darah/sirkulasi darah atau cedera berat (trauma) yang memerlukan penanganan medis secepatnya (seperti penanganan resusitasi dan stabilisasi).
”Jika hasil pemeriksaan Dokter di luar kriteria tersebut, maka tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelas Dokter Any, sapaan karib Direktur RSUD Daya Kota Makassar.
Keputusan ini, kata dia, sejalan dengan upaya Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa pelayanan gawat darurat difokuskan pada kasus-kasus yang benar-benar mengancam jiwa, dan membutuhkan tindakan penyelamatan segera (kategori True Emergency).
“Pasien yang datang ke IGD namun kondisinya tidak memenuhi kriteria di atas, seperti kasus penyakit ringan atau kronis yang tidak mengalami perburukan akut, kemungkinan besar akan diklasifikasikan sebagai False Emergency atau Urgent yang seharusnya ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau melalui poli rawat jalan, dan biaya pemeriksaannya dapat menjadi tanggungan pribadi,” papar Dokter Any, Rabu (3/12/2025).
Dokter Any mengimbau masyarakat Kota Makassar maupun dari luar Kota yang akan menjalani perawatan di RSUD Daya, untuk memahami kriteria ini dan memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan penyakitnya, demi kelancaran pelayanan dan optimalisasi sumber daya di IGD. (*)
Comment