MENITNEWS.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Selasa (2/6/2026) hari ini. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut diharapkan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sebelumnya, Pemkab Maros telah membayarkan gaji reguler bulan Juni 2026 kepada seluruh ASN pada Senin (1/6/2026). Total anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah untuk pembayaran gaji bulan Juni dan gaji ke-13 mencapai Rp66 miliar.
Dari jumlah tersebut, masing-masing Rp33 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji bulan Juni dan Rp33 miliar untuk gaji ke-13.
Dana tersebut diberikan kepada 5.031 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, termasuk 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khusus untuk PPPK, anggaran gaji ke-13 yang disiapkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Selain ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros, serta Bupati Maros, dan Wakil Bupati, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur sekaligus membantu meringankan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji bulan Juni telah dibayarkan Senin, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, 2 Juni 2026. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya. Jadi perlu ditekankan, gaji ke-13 itu untuk kebutuhan anak sekolah,” ujar Chaidir, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 tidak hanya membantu para aparatur dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan beredarnya dana sebesar Rp66 miliar di tengah masyarakat, pemerintah daerah optimistis perputaran ekonomi lokal akan semakin bergerak dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di Kabupaten Maros.
Pemkab Maros memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang berlaku sehingga hak para penerima dapat diterima tepat waktu dan tanpa kendala administrasi.
Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu langkah Bupati Maros, dalam mendukung kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi masyarakat menjelang tahun ajaran baru. (*)
Comment