Pemkab Takalar Cairkan TPP dan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp50 Miliar

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Rabu (17/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik.

Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyampaikan langsung kabar gembira tersebut usai memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Ruang Rapat Bupati Takalar. Dalam pengumuman ini, ia didampingi oleh Kepala BKAD, Kadis Kominfo, dan Kepala BKD Kabupaten Takalar.

“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika seluruh administrasi dari masing-masing OPD telah dinyatakan lengkap, maka anggaran akan segera ditransfer,” ujar Daeng Manye.

Alokasi Anggaran dan Rincian Pembayaran

Secara keseluruhan, Pemkab Takalar menggelontorkan anggaran mencapai Rp50 miliar untuk memenuhi berbagai kewajiban daerah. Berikut adalah rincian alokasi dana tersebut:

  • Gaji ke-13 ASN: Dialokasikan sebesar Rp25 miliar untuk memenuhi hak sekitar 4.000 ASN di lingkup Pemkab Takalar.

  • TPP ASN (Januari–Maret 2026): Dialokasikan sebesar Rp13 miliar.

  • Siltap Aparatur Desa (Maret–April): Disiapkan anggaran sebesar Rp7,9 miliar.

  • Iuran BPJS Kesehatan: Dialokasikan sebesar Rp5,20 miliar.

Terkait keterlambatan TPP sebelumnya, Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya penyesuaian regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) terbaru. Jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini sistem pembayaran diubah menjadi per tiga bulan (triwulan) dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah.

Skema Baru TPP Berbasis Kinerja ASN

Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa skema TPP saat ini tidak lagi diberikan begitu saja, melainkan mengacu pada sistem penilaian kinerja ASN yang berbasis output.

Ada empat komponen utama yang menjadi indikator penilaian:

Komponen Penilaian TPP Bobot Persentase
Kinerja OPD berdasarkan Rencana Kerja (Renja) 60%
Inovasi Pegawai/OPD 20%
Kebersihan Lingkungan Kantor 10%
Disiplin Pegawai 10%

Penerapan skema berbasis kinerja ini bertujuan untuk mendorong produktivitas, merangsang inovasi, dan memperketat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Takalar.

Harapan Peningkatan Pelayanan Publik

Di akhir arahannya, Bupati menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat. ASN diharapkan mampu menjawab ekspektasi publik serta menyukseskan program strategis pemerintah pusat dan daerah.

“Kesejahteraan ASN tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, namun hal ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan cairnya TPP dan Gaji ke-13 ini, Pemkab Takalar berharap motivasi kerja para aparatur sipil negara semakin meningkat, sekaligus mampu memberikan stimulus positif bagi perputaran perekonomian masyarakat di Kabupaten Takalar. (*)

Comment