MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan hunian di Kota Daeng.
Langkah tersebut diwujudkan melalui menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Tahun 2026.
Kegiatan krusial yang menyasar para pengembang dan pemangku kepentingan sektor properti ini berlangsung secara khidmat di Karebosi Premier Hotel, Kota Makassar, pada Senin (15/6/2026).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disperkim Kota Makassar, didampingi jajaran struktural, serta dihadiri oleh perwakilan Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Makassar, jajaran pengurus asosiasi perumahan, hingga puluhan pengembang perumahan lokal maupun nasional yang beroperasi di wilayah Makassar.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, Disperkim Makassar menghadirkan narasumber otoritatif lintas instansi.
Mereka di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Makassar, serta internal Disperkim sendiri.
Materi yang dipaparkan mencakup tiga aspek krusial: aspek hukum penyediaan dan penyerahan PSU, administrasi pertanahan dan legalitas aset, hingga mekanisme teknis penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Secara terpisah, Kepala Disperkim Kota Makassar, Dr. Mahyuddin, S.STP., M.AP, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan sebuah instrumen penting untuk menyatukan persepsi kolektif antara regulasi pemerintah dan kepatuhan pelaku usaha properti.
Penyerahan aset PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar, kata dia, adalah kewajiban hukum yang mutlak dipenuhi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023.
“Melalui sinergi kuat bersama Kejari dan BPN, kita ingin memastikan proses administrasi, legalitas tanah, hingga penyerahannya berjalan dengan transparan, efektif, dan akuntabel tanpa ada hambatan hukum di kemudian hari,” tegas Dr. Mahyuddin saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Makassar ini menambahkan, tertibnya penyerahan PSU ini berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di area hunian.
Begitu aset PSU diserahkan secara legal ke Pemkot, perawatan infrastruktur publik seperti drainase, jalan perumahan, hingga ruang terbuka hijau (RTH) dapat diakomodasi langsung oleh APBD.
”Visi kami jelas, mewujudkan lingkungan hunian yang berkualitas, tertib, dan berkelanjutan menuju Makassar MULIA. Kami meminta seluruh pengembang yang beroperasi di Makassar untuk proaktif dan kooperatif dalam melakukan penyerahan aset ini demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Dr. Mahyuddin.
Melalui komitmen bersama ini, Disperkim Makassar berharap iklim investasi properti tetap tumbuh positif dengan tetap mengedepankan hak-hak masyarakat atas fasilitas publik hunian yang layak dan terawat dengan baik. (*)
Comment