Simalakama UU HKPD, Gubernur Sulbar Desak Pusat Ubah Nomenklatur Belanja

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAMUJU — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2027 mendatang, menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, dinilai sebagai “simalakama” yang mengancam stabilitas daerah.

​Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berada dalam posisi sulit.

Di satu sisi, daerah wajib mematuhi amanat undang-undang.

Namun di sisi lain, struktur anggaran saat ini membuat batasan 30 persen tersebut, hampir mustahil tercapai tanpa kebijakan ekstrem.

​”Kita disumpah melaksanakan undang-undang seadil-adilnya. Jika melanggar, sanksinya berat. Nomor penetapan APBD tidak akan terbit, Dana Transfer ke Daerah (TKD) bisa dihentikan, bahkan kantor bisa tutup karena tidak ada anggaran belanja,” ujar Suhardi Duka dalam wawancara khusus, Senin (13/4/2026).

​Tiga Tuntutan Utama ke Pemerintah Pusat

​Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulbar bersama Bupati dari enam Kabupaten telah menyepakati tiga poin utama.

Ketiga poin utama untuk disuarakan ke Pemerintah Pusat yakni penundaan pemberlakuan UU HKPD, perubahan nomenklatur item belanja pegawai, dan penambahan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).

​Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, merincikan bahwa beban belanja pegawai di Sulbar saat ini, masih jauh di atas ambang batas.

Provinsi Sulbar, sebut Gubernur Sulbar, berada di angka 31,08% persen, sementara Kabupaten lain seperti Majene mencapai 44,13 persen, dan Polman 43,51 persen.

​Menurut Gubernur Sulbar, Suhardi, persoalan utama bukanlah ketidakmampuan daerah dalam membayar gaji.

Melainkan pengelompokan item dalam sistem anggaran. Ia mengusulkan agar item seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kinerja guru, belanja PPPK, hingga iuran BPJS pegawai, dikeluarkan dari nomenklatur belanja pegawai dan dialihkan ke belanja operasional.

​”Jika hanya gaji dan tunjangan jabatan yang dihitung, kita sudah memenuhi syarat 30 persen. Masalahnya, uangnya ada, tapi nomenklaturnya masih melekat di belanja pegawai. Perubahan sistem ini adalah kewenangan Kemendagri,” jelasnya.

​Ancaman Pengurangan Gaji dan Nasib PPPK

​Gubernur Sulbar juga sempat melontarkan opsi ekstrem, seperti pemberhentian PPPK atau pengurangan gaji, untuk memicu atensi pemerintah pusat.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut adalah risiko politik yang harus diambil, agar Kemendagri memberikan relaksasi atau solusi teknis.

​”Ini bukan soal efisiensi, tapi soal persentase. Kita harus mengurangi sekitar Rp220 miliar dari total belanja pegawai Rp700 miliar, agar sesuai dengan plafon 30% dari APBD yang berkisar Rp1,6 triliun,” bebernya.

​Saat ini, Pemprov Sulbar tengah menunggu respons pusat, sebelum dokumen APBD 2027 dibawa ke DPRD.

Gubernur Sulbar berharap, ada diskresi atau perubahan aturan teknis agar pelayanan publik di Sulawesi Barat tidak lumpuh akibat sanksi administratif undang-undang tersebut. (*)

Comment