MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Langkah ini diambil, untuk memastikan setiap program kerja tidak hanya sekadar terealisasi secara administratif, tetapi memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kegiatan penguatan SAKIP ini dibuka langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Selasa (14/4/2026).
Forum ini menjadi ajang evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Disperkim Makassar, Dr. Mahyuddin, S.STP., M.AP, menyatakan bahwa penguatan SAKIP merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih sistematis.
Ia menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan instansi kini bergeser, dari sekadar serapan anggaran menjadi asas kemanfaatan publik.
”Implementasi SAKIP mendorong setiap perangkat daerah untuk bekerja lebih terukur, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Tujuannya agar program yang dijalankan benar-benar efektif dan berdampak bagi warga,” ujar Mahyuddin.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada pentingnya sinkronisasi antara target kinerja dengan kondisi riil di lapangan.
Sektor perumahan dan kawasan permukiman, menjadi salah satu sorotan utama karena bersentuhan langsung dengan kualitas hidup masyarakat urban.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus Disperkim dalam penguatan SAKIP antara lain:
Transparansi Anggaran: Memastikan pengelolaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sinkronisasi Indikator: Menyelaraskan target dinas dengan kebutuhan mendesak warga di kawasan permukiman.
Evaluasi Berkelanjutan: Menjadikan hasil evaluasi kinerja sebagai dasar pengambilan kebijakan di masa depan.
Lebih lanjut, Mahyuddin menambahkan bahwa sistem yang akuntabel merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan SAKIP yang kuat, masyarakat dapat memantau langsung hasil kerja pemerintah sebagai bentuk kontrol sosial.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi Disperkim Makassar, untuk membangun birokrasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada hasil (outcome), bukan sekadar output formalitas. (*)
Comment