Viral Peras Pengendara Rp20 Ribu, Perumda Parkir Makassar Raya Langsung Cabut Izin Jukir di Jalan Penghibur

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat, terkait adanya oknum juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Penghibur, Kota Makassar.

Oknum jukir bernama Herman tersebut, diketahui meminta tarif parkir sebesar Rp20.000 kepada pengendara, jauh di atas tarif resmi yang berlaku.

​Tindakan tegas diambil setelah video aksi oknum tersebut viral di media sosial pada Minggu (3/5/2026).

Dalam video tersebut, oknum jukir berdalih bahwa tarif tinggi dikenakan karena kendaraan diparkir dalam waktu lama.

Namun, hal ini menyalahi aturan Perda Kota Makassar, yang menetapkan tarif resmi hanya sebesar Rp5.000 untuk sekali parkir di lokasi tersebut.

Pencabutan Atribut dan Status Jukir

Tim dari Perumda Parkir Makassar Raya, langsung mendatangi lokasi tak lama setelah laporan diterima.

Di tempat kejadian, petugas langsung menyita ID Card resmi dan rompi jukir milik oknum tersebut.

Dengan pencabutan ini, yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai juru parkir resmi di bawah naungan Perumda Parkir Makassar Raya.

Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme dan pemerasan di lahan parkir.

​”Kami tidak main-main dengan oknum yang merusak citra pelayanan publik. Begitu ada laporan valid mengenai pungutan di luar tarif resmi, kami langsung tindak di tempat. ID Card oknum tersebut telah kami cabut dan statusnya sebagai jukir resmi telah dibatalkan,” ujar Asrul Baharuddin saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

​Asrul juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menggunakan jasa parkir di Makassar. Ia menekankan beberapa poin penting agar warga terhindar dari oknum nakal:

​Pastikan jukir menggunakan rompi resmi.

​Periksa apakah jukir memiliki ID Card yang masih berlaku.

​Tolak membayar jika tarif yang diminta melebihi ketentuan resmi.

Perumda Parkir Makassar Raya berharap, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi juru parkir lainnya untuk tetap bekerja sesuai aturan.

Perumda Parkir Makassar Raya juga meminta warga, untuk terus berani melaporkan jika menemukan kejadian serupa melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial, agar kenyamanan di ruang publik tetap terjaga. (*)

Comment