MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), mencetak prestasi gemilang pada awal kuartal kedua tahun 2026.
Kanwil ini berhasil menduduki peringkat kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Berdasarkan data hingga 4 Mei 2026, sebanyak 736.824 Wajib Pajak di wilayah Sulselbartra telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
Angka ini terdiri dari 703.024 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 33.800 SPT Wajib Pajak Badan.
Capaian tersebut mencerminkan lonjakan pertumbuhan sebesar 9,67% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang mencatatkan 671.892 laporan SPT.
Tren positif ini didorong oleh kebijakan strategis Direktur Jenderal Pajak terkait masa transisi penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kebijakan relaksasi penghapusan sanksi administrasi.
“Relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi Wajib Pajak Badan dalam menyelaraskan dokumen pelaporan dengan fitur Coretax DJP,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, dalam keterangannya di Kota Makassar, Senin (4/5/2026).

Bagi Wajib Pajak Badan, pemerintah memberikan “napas tambahan” melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Kebijakan ini menghapuskan sanksi administratif untuk beberapa kategori keterlambatan hingga 31 Mei 2026, meliputi:
Keterlambatan Pelaporan: Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Keterlambatan Pembayaran: Pembayaran PPh Pasal 29 Badan yang jatuh tempo hingga satu bulan setelah batas waktu normal.
Kekurangan Bayar: Sanksi atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 bagi yang mendapat perpanjangan jangka waktu.
Pihak Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Kebijakan relaksasi ini diharapkan menjadi ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan sistem Coretax tanpa beban denda keterlambatan.
”Kami mengimbau agar relaksasi ini dimanfaatkan dengan bijak. Kami tetap berkomitmen memberikan edukasi dan pendampingan penuh agar seluruh Wajib Pajak dapat bertransisi ke sistem baru dengan lancar,” tutup Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin. (*)
-->
Comment