Buntut Prank Damkar Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Tegas

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bergerak cepat merespons aksi viral oknum debt collector (DC), yang melakukan panggilan fiktif atau ‘prank’ kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

OJK resmi memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026).

​Pemanggilan ini dilakukan, guna meminta klarifikasi mendalam terkait mekanisme penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga Indosaku.

Kasus ini mencuat setelah seorang DC berinisial BS (29), nekat melaporkan kebakaran palsu demi menekan debitur yang sulit dihubungi.

​Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk praktik penagihan yang melanggar hukum dan etika.

​Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran mekanisme penagihan, kami tidak segan memberikan sanksi,” tegas Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Selain pemeriksaan terhadap Indosaku, OJK juga menginstruksikan AFPI dan Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus.

OJK mendesak adanya sanksi tegas berupa blacklist terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan (pihak ketiga), yang terlibat dalam insiden memalukan tersebut.

​Indosaku kini diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penagihannya.

OJK menekankan bahwa sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023, tentang Pelindungan Konsumen, setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas perilaku pihak ketiga yang mereka tunjuk.

​”Praktik penagihan wajib profesional dan beretika. OJK melarang keras tindakan intimidatif, ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen,” tambah Agus.

Motif Pelaku: Frustrasi Debitur Sulit Dihubungi

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan pengakuan Bonefentura Soa alias Fenan (29).

DC pinjol tersebut nekat membuat laporan palsu kebakaran sebuah warung nasi goreng di Semarang Barat, ke petugas Damkar pada Sabtu (25/4/2026).

​Di hadapan petugas Mako Damkar Semarang, Fenan mengaku bersalah dan berdalih tindakan itu dilakukan karena ia merasa frustrasi.

Ia mengklaim kesulitan menghubungi debitur yang memiliki tunggakan, sehingga memilih jalur ekstrem untuk memicu kepanikan.

​Kini, nasib izin operasional dan kepatuhan Indosaku berada di ujung tanduk, seiring dengan proses pemeriksaan khusus yang tengah berjalan di OJK.

OJK berjanji akan menangani kasus ini secara transparan, demi memberikan efek jera bagi pelaku industri fintech lainnya. (*)

Comment