MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Camat Ujung Pandang melakukan langkah tegas namun persuasif, dalam menata estetika kota.
Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PK5), yang berdiri di atas saluran drainase di sepanjang Jalan Sungai Pareman dan Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Lajangiru, telah ditertibkan pada Selasa (28/4/2026).
Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi utama saluran air (drainase) dan memastikan kawasan perkotaan tetap tertata rapi.
Langkah ini juga menjadi upaya preventif pemerintah setempat dalam meminimalisir risiko genangan air saat memasuki musim penghujan.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, AP, memimpin langsung jalannya operasi di lokasi. Ia didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Ujung Pandang, Isvan Qadar Djahrir, serta Lurah Lajangiru, Rano Karno.

”Kami hadir di lapangan untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan secara kondusif dan tetap mengedepankan sisi humanis. Ini adalah komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi warga Makassar,” ujar Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, di sela-sela pemantauan.
Proses penertiban terpantau berjalan lancar tanpa adanya kendala berarti. Hal ini tidak lepas dari pendekatan komunikasi yang baik antara petugas dan para pedagang, sehingga masyarakat menyadari pentingnya menjaga fasilitas umum.
Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menegaskan bahwa ruang publik, terutama di atas saluran air, tidak diperuntukkan bagi bangunan permanen maupun semi-permanen.
Keberadaan lapak di lokasi tersebut selama ini dinilai menghambat proses pembersihan sedimen drainase.
”Kami mengajak seluruh warga untuk bahu-membahu menjaga kebersihan lingkungan. Jangan mendirikan bangunan di atas drainase demi Makassar yang lebih rapi, aman, dan berkelanjutan,” tutup Camat Ujung Pandang, Nanin.(*)
Comment