ASN Maros Semringah! Gaji ke-13 Cair, Pemkab Gelontorkan Rp66 Miliar Untuk 5.031 Pegawai

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAROS — Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.

Pemkab Maros mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada Selasa (2/6/2026), setelah sebelumnya gaji reguler bulan Juni 2026 telah dibayarkan beberapa hari lebih awal.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemkab Maros mengalokasikan anggaran sebesar Rp66 miliar.

Dana itu terdiri atas Rp33 miliar untuk pembayaran gaji bulan Juni dan Rp33 miliar lainnya untuk pencairan gaji ke-13.

Sebanyak 5.031 ASN di lingkup Pemkab Maros menerima pembayaran tersebut, termasuk 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khusus untuk PPPK, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp5,6 miliar untuk pembayaran gaji ke-13.

Selain ASN dan PPPK, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Maros, termasuk Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13.

Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, mengatakan bahwa, pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah, dalam memenuhi hak-hak aparatur sekaligus membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Gaji bulan Juni telah dibayarkan. Sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni 2026. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya. Jadi perlu ditekankan, gaji ke-13 itu untuk kebutuhan anak sekolah,” ujarnya.

Menurut Chaidir, pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para pegawai, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi daerah.

Dengan masuknya dana puluhan miliar rupiah ke masyarakat, aktivitas ekonomi di berbagai sektor diperkirakan akan ikut bergerak, khususnya sektor perdagangan dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan serta rumah tangga.

Pemkab Maros memastikan, seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, agar hak para penerima dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Pencairan gaji ke-13 ASN Pemkab Maros ini, menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur, sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menjelang tahun ajaran baru 2026/2027. (*)

Comment