MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, menegaskan komitmen penuhnya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih melalui penguatan Zona Integritas, Anti Gratifikasi, dan Anti Korupsi.
Manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar ini secara aktif mengampanyekan gerakan nasional penolakan terhadap segala bentuk pemberian ilegal dengan slogan “Berani Tolak, Berani Lapor”.
Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Melalui aturan terbaru ini, seluruh jajaran pegawai di RSUD Daya diimbau untuk semakin memperketat pengawasan terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, M.Kes., menyatakan bahwa penegasan komitmen ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan sebuah kewajiban moral untuk memberikan kepastian pelayanan yang adil bagi masyarakat.
”Kami di RSUD Daya berkomitmen penuh untuk menjaga integritas institusi. Pelayanan prima yang sesungguhnya hanya dapat terwujud apabila ekosistem kerja kita benar-benar bersih, transparan, dan tanpa pungli. Saya meminta kepada seluruh jajaran, mulai dari unsur pimpinan, tenaga medis, hingga staf administrasi untuk menolak dengan tegas setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,” ujar dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, Jumat (5/6/2026).
Lebih lanjut, dr. Andi Any menjelaskan bahwa pihak manajemen telah menyediakan sistem mitigasi yang jelas bagi pegawai yang mendapati atau terlanjur menerima gratifikasi. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengacu pada aturan KPK, ada tiga langkah utama yang harus dilakukan oleh pegawai jika dihadapkan pada situasi tersebut, yaitu:
Tolak: Menolak dengan sopan segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau tugas.
Dokumentasikan: Mencatat dan menyimpan bukti secara detail jika gratifikasi tersebut terlanjur diterima atau terpaksa diterima dalam kondisi tertentu.
Laporkan: Melaporkan data penerimaan atau penolakan gratifikasi tersebut dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Manajemen RSUD Daya juga menjamin keamanan para pegawainya yang taat asas. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pegawai yang secara aktif melaporkan tindakan gratifikasi dipastikan mendapatkan perlindungan hukum penuh dan tidak dapat dituntut secara pidana.
Untuk mempermudah pelaporan, RSUD Daya telah mengintegrasikan formulir pelaporan data penerima dan penolakan gratifikasi secara digital.
Masyarakat maupun pegawai dapat mengakses formulir tersebut dengan memindai QR Code yang tertera pada kanal resmi rumah sakit atau mengakses tautan khusus yang disediakan di bio akun media sosial RSUD Daya.
”Dengan komitmen bersama ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap mutu dan bersihnya pelayanan kesehatan di Kota Makassar, khususnya di RSUD Daya, dapat terus terjaga dan meningkat,” pungkas dr. Andi Any. (*)

Comment