Respons Cepat Aduan Warga, TRC Perumda Parkir Makassar Raya Tertibkan Jukir Tanpa Identitas di Jalan Kandea

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait keberadaan juru parkir (jukir) yang diduga ilegal.

Petugas menertibkan seorang jukir yang kedapatan beroperasi tanpa identitas resmi di kawasan Rumah Sakit Umum (RSU) Gigi dan Mulut, Jalan Kandea, Kota Makassar.

​Penindakan lapangan ini dipicu oleh aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perparkiran di area tersebut.

Warga melaporkan adanya oknum jukir yang memungut biaya parkir tanpa dilengkapi atribut seragam, kartu anggota, ataupun karcis resmi yang dikeluarkan oleh Perumda Parkir Makassar Raya.

​Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lokasi oleh personel TRC, oknum jukir bersangkutan terbukti melakukan aktivitas penataan dan pemungutan jasa parkir secara ilegal.

Petugas kemudian memberikan edukasi, teguran keras, serta pendataan agar oknum tersebut tidak mengulangi perbuatannya sebelum mengurus izin resmi.

​Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin, membenarkan adanya giat penertiban tersebut sebagai bagian dari komitmen pelayanan prima ke masyarakat.

​”Kami mengonfirmasi bahwa penertiban ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk ke kanal aduan kami pada tanggal 4 Juni 2026 kemarin. Anggota TRC langsung turun ke Jalan Kandea, tepatnya di depan RSU Gigi dan Mulut, untuk melakukan klarifikasi dan penindakan,” ujar Asrul Baharuddin saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

​Asrul menegaskan bahwa seluruh juru parkir yang legal di bawah naungan pemerintah kota wajib mengenakan atribut resmi saat bertugas.

Atribut tersebut berfungsi sebagai jaminan transparansi pelayanan sekaligus perlindungan bagi pengguna kendaraan agar terhindar dari praktik pungutan liar (pungli).

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir kepada jukir yang tidak menggunakan atribut resmi atau tidak dapat menunjukkan identitas dari Perumda Parkir. Jika menemukan hal serupa, jangan ragu untuk segera melaporkannya agar tim TRC kami bisa langsung mengambil tindakan tegas di lapangan,” pungkas Asrul.

​Langkah preventif dan represif Perumda Parkir Makassar Raya ini, diharapkan mampu menjaga ketertiban umum serta memastikan kenyamanan berlalu lintas dan perparkiran di wilayah Kota Makassar tetap kondusif. (*)

Comment