MENITNEWS.COM, JAKARTA — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara langsung mengawal dan memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga PPPK paruh waktu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Dalam forum strategis yang mempertemukan kepala daerah, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri tersebut, Munafri yang juga hadir mewakili Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyuarakan kekhawatiran terkait potensi persoalan sosial jika terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap para abdi negara di daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat urgensi besar mengenai pemenuhan belanja pegawai di bawah angka 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Tercatat hanya 67 daerah (12,27%) yang berada di bawah batas tersebut, sementara sebagian besar wilayah, yakni 479 daerah (87,73%), memiliki beban belanja pegawai di atas 30%.
Munafri Arifuddin menilai tingginya rasio belanja pegawai ini dipicu oleh pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, yang anggarannya dibebankan kepada kas daerah.
Jika aturan batas maksimal belanja pegawai dipaksakan tanpa adanya kebijakan penyesuaian (relaksasi) dari pemerintah pusat, kondisi fiskal daerah rawan kolaps, dan skenario terburuknya adalah pemutusan kontrak PPPK.
”Ketika terjadi kelebihan dalam penentuan pegawai, khususnya PPPK dan PPPK paruh waktu ini, akan menjadi persoalan baru ketika terjadi pemutusan kontrak. Dan ini akan menjadi persoalan sosial di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” tegas Munafri di hadapan Pimpinan Komisi II DPR RI.
Sebagai solusi konkret, Wali Kota Makassar mengusulkan agar Pemerintah Pusat merancang pola pembinaan, transfer anggaran, serta skema pengklasteran kemampuan keuangan daerah secara adil.
Langkah ini dinilai mendesak, kata Munafri Arifuddin, untuk memastikan daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas tetap mampu mempertahankan pegawai mereka.
”Maka dari itu, ini sangat penting untuk kita memastikan bahwa pola pembinaan ini dan transfer ini harus dilakukan antara pusat dan daerah untuk membangun komunikasi yang lebih baik,” lanjut Munafri Arifuddin.
Ia juga menekankan pentingnya akurasi klasifikasi daerah.
”Lagi-lagi kami sampaikan untuk melakukan proses klaster, untuk memastikan mana teman-teman yang punya fiskal sangat kuat, kuat, dan rendah. Jangan lagi ada proses pemotongan anggaran di dalamnya, untuk memastikan kami bisa mengatur keuangan ini dalam rentang waktu yang kami rencanakan,” imbuh pria yang akrab disapa Appi tersebut.
Komitmen Penuh Wali Kota Makassar: PPPK Tetap Aman
Usai mengikuti jalannya rapat, Munafri Arifuddin kembali menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Makassar untuk pasang badan bagi para pegawai kontrak.
Ia memastikan bahwa tidak ada rencana pengurangan maupun pemangkasan jumlah PPPK di lingkup Pemkot Makassar. Melalui akun media sosial resminya, ia menuliskan catatan mendalam mengenai perjuangan ini.
”Saya menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi DPR RI yang membahas persoalan PPPK dan PPPK paruh waktu. Dalam forum ini, saya menegaskan pentingnya memberikan kepastian bagi para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik,” paparnya.
“Saya berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan serta keberlanjutan pengabdian bagi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sehingga tidak terjadi pemutusan kontrak yang merugikan mereka. Komitmen kita adalah memastikan para tenaga yang telah bekerja untuk masyarakat tetap mendapatkan ruang untuk mengabdi dengan lebih tenang dan pasti,” sambugnya.
Melalui langkah proaktif ini, Pemerintah Kota Makassar berharap DPR RI bersama Kementerian terkait segera menerbitkan regulasi baru, berupa relaksasi batas belanja pegawai sebelum ketentuan wajib tersebut diberlakukan secara ketat.
“Hal ini demi menjaga stabilitas pelayanan publik dan kesejahteraan ribuan tenaga PPPK yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat,” pungkas Munafri Arifuddin. (*)
Comment