MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Bone dan Bantaeng. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kanwil Sulsel, akan membangun dua Kantor Imigrasi baru di kedua wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mendekatkan dan mempercepat layanan keimigrasian bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, menjelaskan bahwa saat ini proses pembangunan tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Kami masih menunggu persetujuan dari Kemenpan-RB. Setelah disetujui, kami akan langsung melanjutkan ke tahap pembangunan,” ujar Friece dalam sebuah pertemuan media di Makassar, Jumat (8/8/2025).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Abdi Widodo Subagyo, Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari dua Provinsi di Indonesia yang mengusulkan pembangunan dua Kantor Imigrasi sekaligus. Ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan publik.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Bantaeng dan Bone yang telah mendukung usulan ini. Rencananya, kedua kantor ini langsung diusulkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II,” kata Abdi.
Kantor Imigrasi Bone nantinya akan melayani tiga kabupaten, yaitu Bone, Sinjai, dan Soppeng. Sementara itu, Kantor Imigrasi Bantaeng akan mencakup wilayah Bantaeng, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.
Pembangunan kantor baru ini tidak lepas dari dukungan penuh Pemerintah Daerah setempat. Baik Bupati Bone maupun Bantaeng telah menghibahkan tanah untuk lokasi pembangunan.
“Bupati Bantaeng dan Bone telah menghibahkan tanah. Untuk Bantaeng, lahannya seluas 7.000 meter persegi, sedangkan Bone seluas 10.000 meter persegi,” jelas Abdi.
Abdi juga optimis bahwa usulan pembangunan ini akan disetujui, meski ada kemungkinan perbedaan kelas.
“Sinyalnya, ke-13 usulan di Indonesia akan disetujui. Mungkin nanti Bone menjadi Kantor Imigrasi Kelas II, sementara Bantaeng di Kelas III,” tambahnya.
Dengan adanya kantor-kantor imigrasi baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mengurus dokumen perjalanan. Layanan paspor, perizinan, dan urusan keimigrasian lainnya akan semakin mudah diakses. (*)
Comment