SMSI Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menyikapi situasi di Tanah Air dalam beberapa  pekan terakhir, menyampaikan pabdangan dan imbauan, dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Firdaus selaku Ketua Umum SMSI Pusat, dan Makali Kumar selalu Sekretaris Jenderal,  pada Senin  (8/9/2025).

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus menyatakan,  pertama mengapresiasi peran dan tugas TNI/Polri dalam menghadapi dinamika yang terjadi beberapa waktu ini, sehingga mampu menjaga kondusifitas dengan tidak banyak mengundang masalah baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI.

Kedua, mengingatkan kepada seluruh Pengurus dan Anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bahwa, Pers merupakan pilar keempat di dalam demokrasi, agar dapat terus meningkatkan keberlangsungan media dan optimalisasi fungsi edukasi dalam rangka menjaga tegaknya demokratisasi.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh Pengurus dan Anggota SMSI, agar dapat saling bahu membahu bersama masyarakat dan stakeholder mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang perampasan aset dan pemiskinan koruptor.

Keempat, dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, SMSI mendorong percepatan pembangunan dengan mendukung pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, menyelesaikan masa bakti kepemimpinannya hingga tahun 2029 mendatang

Untuk memenuhi keadilan rakyat serta keterwakilan daerah, meminta kepada Presiden dan  DPR/MPR dan atau dengan kewenangan, Presiden mengeluarkan Perpu agar dapat menambah Wakil Presiden menjadi tiga orang,  yang mana ketiga Wakil Presiden berfungsi melaksanakan pengawasan untuk Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.

Firdaus menegaskan, pandangan dan sikap SMSI disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan Bangsa dan Negara.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan bimbingan kepada kita semua, dalam menjaga persatuan dan kejayaan Indonesia,” pungkas Firdaus. (*)

Comment