Anggaran TKDD Maros Dipangkas Rp186 Miliar, Chadir Syam Sebut Akan Direvisi Lagi

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAROS — Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Maros tahun 2026 turun Rp186,67 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Data Rancangan Ringkasan APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2026, TKDD Maros tahun 2025 sebesar Rp1,289 triliun. Tahun 2026, jumlah TKDD hanya Rp1,022 triliun.

Penurunan tersebut meliputi beberapa komponen utama seperti Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dana Desa tahun ini yakni, Rp67,7 miliar, DBH Rp6,9 miliar, DAU Rp661,3 miliar dan DAK Rp223 miliar.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pengurangan ini membuat pemerintah daerah harus penyesuaian ukang pada sejumlah sektor, terutama pekerjaan fisik dan belanja modal.

“Kita harus melakukan penyesuaian di beberapa sektor, misalnya pekerjaan dan belanja modal di hampir semua OPD,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, pola penganggaran tahun 2026 akan lebih selektif dan difokuskan pada kebutuhan prioritas.

Skema penganggaran untuk pembangunan fisik pun, kata dia, kini telah berubah.

“Sekarang pola penganggaran kita diharapkan, kalau ada sekolah atau jalan yang rusak, itu kita usulkan ke pusat lewat Inpres Jalan Daerah. Sekolah nanti langsung ditransfer ke sekolah, tidak lagi lewat APBD,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Maros ini menegaskan, meski terjadi pemangkasan, Pemkab Maros tetap berupaya menjaga keberlanjutan layanan publik dasar.

“Kita menghitung di beberapa sektor agar tetap bisa membayar BPJS, pembelian BMHP, dan obat-obatan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung sejumlah proyek infrastruktur yang perlu dievaluasi kembali akibat pengurangan anggaran.

“Beberapa perbaikan jembatan seperti Jembatan Pakere, Simbang, Jembatan Padaelo Mallawa, dan Jembatan Mattampa Pole akan kita lihat kembali kondisinya. Sudah masuk di APBD, tapi karena pemangkasan itu, harus kita revisi lagi,” jelasnya.

Kendati demikian, Chaidir memastikan tidak akan ada kendala dalam pembayaran gaji ASN, PPPK, maupun tenaga paruh waktu. (*)

Comment