MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Polemik dualisme pengelolaan parkir di kawasan pasar Kota Makassar, kian memanas.
Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi dan Sosial (L-KOMPLEKS) secara terbuka menyanggah klaim dasar hukum yang diajukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya terkait pengelolaan parkir di empat area pasar.
Sekretaris Jenderal L-KOMPLEKS, Ruslan Angkel, menegaskan bahwa pemaksaan pungutan parkir oleh pihak Perumda Pasar tanpa dasar kewenangan yang jelas berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Kalau tetap memungut tarif jasa parkir tanpa kewenangan yang sah, maka itu berpotensi menjadi pungli. Karena lembaga yang memiliki legitimasi resmi dalam pengelolaan perparkiran di Kota Makassar adalah Perumda Parkir Makassar Raya,” tegas Ruslan, Selasa (12/5/2026).
Persoalan Legalitas Atribut Jukir
Ruslan menyoroti adanya penggunaan atribut fisik seperti Kartu Identitas (ID Card), karcis parkir, hingga rompi juru parkir (jukir) yang diduga tidak diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Makassar, seluruh legalitas jukir berada di bawah kendali Perumda Parkir Makassar Raya.
“Id Card, karcis, maupun rompi jukir yang digunakan itu dianggap keliru apabila diterbitkan di luar otoritas resmi. Pemberian legalitas kepada juru parkir adalah domain penuh Perumda Parkir,” tambahnya.
Lebih lanjut, L-KOMPLEKS mengkritik upaya penyamaan status pengelolaan parkir empat pasar tersebut dengan Pasar Daya.
Ruslan menilai perbandingan tersebut tidak relevan secara spasial maupun regulasi.
Pasar Daya: Area parkir menyatu secara integral dalam satu kawasan pengelolaan pasar.
4 Pasar Polemik: Memiliki karakteristik lokasi dan area yang berbeda secara hukum perparkiran.
Menghindari gesekan di lapangan, L-KOMPLEKS meminta Pemerintah Kota Makassar segera turun tangan. Ruslan juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi aktivitas pungutan yang dilakukan oleh Perumda Pasar.
“Kami meminta jangan ada pembiaran. Jika pungutan terus dilakukan tanpa legalitas yang tepat, masyarakat akan melihat ini sebagai praktik pungli berkedok pengelolaan parkir,” tutup Ruslan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Pasar Makassar Raya, belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait tudingan potensi pungli parkir tersebut. (*)
Comment