Gowa Puncaki Capaian Pelayanan PBG di Sulawesi Selatan Tahun 2025

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa menorehkan prestasi signifikan dalam sektor pelayanan publik. Berdasarkan data terbaru Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) periode 2021-2025, Kabupaten Gowa mencatatkan persentase penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertinggi di Sulawesi Selatan, yakni mencapai 95,03 persen.

Selain unggul dalam jumlah penerbitan, Gowa juga berhasil menekan angka penolakan berkas hingga ke level terendah, yaitu hanya sebesar 0,34 persen.

Komitmen Kepastian Layanan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam memberikan kemudahan administrasi bagi warga.

“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, jelas, dan lebih mudah dijangkau. Pengurusan PBG harus membantu masyarakat, bukan justru menjadi hambatan,” ujar Bupati Husniah saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5).

Ia menambahkan bahwa transparansi melalui layanan digital tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus legalitas bangunan mereka.

Strategi Digitalisasi dan Pendampingan

Keberhasilan ini didorong oleh tiga langkah strategis yang diterapkan oleh Pemkab Gowa:

  • Optimalisasi Digital: Memaksimalkan fitur SIMBG agar proses permohonan berjalan efisien.

  • Penguatan Koordinasi: Mempererat sinkronisasi kerja antarperangkat daerah.

  • Pendampingan Teknis: Memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait standar teknis bangunan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menyatakan bahwa pihaknya terus mempercepat proses verifikasi tanpa mengabaikan aspek keamanan bangunan.

Dampak Ekonomi dan Penataan Wilayah

Peningkatan kualitas layanan ini membawa dampak positif pada sektor ekonomi daerah. Seiring dengan tingginya aktivitas pembangunan yang mencapai 15.137 unit perumahan, Pemkab Gowa optimis dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBG sebesar Rp4 miliar (100%) pada tahun 2025.

Selain kontribusi finansial, tertib administrasi PBG dinilai krusial untuk perlindungan masyarakat. “Bangunan yang memiliki legalitas memudahkan pemerintah dalam melakukan penataan wilayah dan pengawasan pembangunan agar lebih aman serta terukur,” pungkas Abdullah. (*)

Comment