MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali menghadapi pekerjaan rumah besar dalam penataan aset daerah. Ribuan bidang tanah milik pemerintah kota masih belum memiliki sertifikat resmi, bahkan sebagian tercatat atas nama pihak lain.
Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengelolaan aset yang seharusnya menjadi kekuatan utama dalam tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan data terkini yang ada di database Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, tercatat 6.976 bidang tanah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemkot Makassar.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.553 bidang belum bersertifikat, sementara hanya 2.423 bidang yang telah memiliki sertifikat. Namun dari total tersebut, hanya 1.981 bidang yang benar-benar atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Masih ada sekitar 442 bidang tanah yang tercatat di buku KIB A, tetapi sertifikatnya bukan atas nama Pemkot Makassar. Ini menjadi salah satu pekerjaan besar yang sedang kami selesaikan,” ungkap Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh. Dakhlan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, sebagian besar aset yang bermasalah merupakan peninggalan administrasi masa lalu. Banyak yang belum dilakukan peralihan kepemilikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota.
Salah satu contohnya adalah Gedung Balai Kota Makassar, yang dulunya merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan kini tengah dalam proses pembaruan status kepemilikan.
“Balai Kota akan segera disertifikatkan. Sebelumnya memang berstatus Kantor Gubernur Sulsel, sehingga perlu proses penyesuaian agar tercatat sah sebagai milik Pemkot Makassar,” jelas Dakhlan.
Proses sertifikasi, kata Dakhlan, tidak bisa diselesaikan secara cepat karena melibatkan verifikasi dokumen, pengukuran ulang, serta pembuktian status kepemilikan di lapangan.
Selain itu, keterbatasan sumber daya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi tantangan tersendiri.
“Jumlah aset yang besar membuat kami harus berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan prioritas. Aset pelayanan publik kami tempatkan di urutan teratas,” bebernya.
Langkah percepatan sertifikasi ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menindaklanjuti temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah menargetkan seluruh aset yang belum bersertifikat, khususnya yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat, dapat diselesaikan secara bertahap.
“Kami prioritaskan dulu kantor-kantor pelayanan publik agar terlindungi secara hukum. Setelah itu baru fasilitas umum lainnya seperti jalan dan ruang terbuka,” pungkas Dakhlan. (*)
Comment