Manajemen PT GMTD Absen, Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP

ads
ads
ads

MAKASSAR, MENITNEWS.COM – Komisi C DPRD Kota Makassar resmi menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, Jumat (23/1/2026). Penundaan ini dilakukan setelah pihak manajemen PT GMTD tidak hadir memenuhi undangan dewan.

Rapat yang digelar di ruang komisi ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, H. Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota komisi H. Sangkala Saddiko dan H. Imam Muzakkar. Hadir pula Ketua Komisi C, Azwar, ST, Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, serta sejumlah anggota dewan lainnya dan perwakilan SKPD terkait.

Fokus pada Pengawasan Perizinan

Agenda RDP ini sedianya membahas tindak lanjut surat Wali Kota Makassar mengenai permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT GMTD Tbk. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pengembang di wilayah Makassar.

Namun, ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan membuat pembahasan menjadi buntu. Melalui surat tertulis, pihak PT GMTD meminta penjadwalan ulang, sehingga poin-poin substansial terkait perizinan belum bisa dibedah secara mendalam.

Menjaga Transparansi dan Objektivitas

Sekretaris Komisi C, Ray Suyadi Arsyad, menegaskan bahwa penundaan ini penting untuk memastikan proses klarifikasi berjalan secara adil dan transparan.

“Kami memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan ini. Kehadiran PT GMTD sangat diperlukan agar proses pembahasan berjalan objektif dan akuntabel,” ungkapnya.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga nama baik institusi serta memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tetap dijunjung tinggi. Komisi C akan segera mengirimkan undangan kembali kepada pihak manajemen PT GMTD dalam waktu dekat. (*)

Comment