MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Seringkali warga Kota Makassar merasa bingung ketika ingin melaporkan kerusakan jalan di wilayahnya.
Minimnya informasi mengenai status sebuah ruas jalan, membuat aduan warga terkadang “salah alamat,” sehingga proses penanganan menjadi terhambat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, memberikan edukasi mengenai pembagian wewenang pengelolaan jalan.
Berdasarkan statusnya, jalan di wilayah Makassar terbagi menjadi tiga kategori utama: Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kota.
Mengenal Status Jalan Melalui Marka
Cara termudah bagi masyarakat untuk mengenali status jalan adalah melalui marka jalan.
Jalan dengan marka berwarna kuning merupakan Jalan Nasional, yang berada di bawah wewenang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan (Kementerian PUPR).
Beberapa ruas Jalan Nasional di Makassar meliputi Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. AP Pettarani, Jl. Sultan Alauddin, hingga Jl. Ahmad Yani.
Sementara itu, jalan dengan marka berwarna putih bisa merupakan Jalan Provinsi atau Jalan Kota.
Jalan Provinsi dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel, mencakup ruas seperti Jl. Letjen Hertasning, Jl. Dr. Ratulangi, dan Jl. Jendral Sudirman.
Sedangkan Jalan Kota sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas PU Kota Makassar.
Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga fasilitas publik, namun tetap dengan pemahaman yang tepat mengenai regulasi wewenang jalan.
”Kami sangat mengapresiasi setiap laporan dari masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua ruas jalan di Kota Makassar adalah wewenang Pemerintah Kota,” jelas Kepala Dinas PU Makassa, Zuhaelsi Zubir, Kamis (14/5/2026).
“Dengan mengetahui status jalan—apakah itu Nasional, Provinsi, atau Kota—masyarakat bisa mengirimkan aduan ke instansi yang tepat agar perbaikan bisa segera dieksekusi tanpa kendala administratif,” ujar Zuhaelsi Zubir.
Ia juga menambahkan bahwa, untuk mempermudah warga, Pemerintah Kota Makassar telah menyediakan kanal pengaduan digital.
”Khusus untuk kerusakan pada ruas Jalan Kota, kami mengimbau warga untuk melapor melalui aplikasi Lontara+. Melalui sistem ini, setiap laporan akan terdata secara real-time dan memudahkan satgas kami di lapangan untuk melakukan peninjauan,” tuturnya.
Kanal Aduan Resmi
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, berikut adalah pintu komunikasi yang dapat diakses:
Jalan Nasional: Aplikasi ‘Jalan Kita’ atau akun Instagram @pu_jalan_sulsel.
Jalan Provinsi: Dinas BMBK Sulsel melalui akun @dbmbk.sulsel.
Jalan Kota: Aplikasi Lontara+ atau menghubungi media sosial resmi Dinas PU Kota Makassar.
Dengan sinergi antara warga yang cerdas dan respons pemerintah yang cepat, diharapkan infrastruktur jalan di Kota Makassar dapat terus terjaga demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (*)
Comment