MENITNEWS.COM, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Perikanan, mengambil langkah proaktif dalam memberikan kepastian hukum bagi nelayan kecil.
Upaya ini dilakukan dengan memfasilitasi percepatan penerbitan dokumen legalitas kapal atau Pas Kecil bagi nelayan dengan kapasitas di bawah 7 Gross Tonnage (GT).
Menindaklanjuti arahan Bupati Takalar, Daeng Manye, Kepala Dinas Perikanan Takalar, Nasruddin Azis, melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar pada Kamis (16/4/2026).
Langkah ini bertujuan menyinkronkan data dan mempercepat proses administrasi kepemilikan kapal nelayan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala KSOP Utama Makassar, Ir. John Kennedy, M.Eng., M.Sc.
Dalam pertemuan tersebut, Nasruddin menegaskan bahwa legalitas kapal adalah kunci utama untuk meningkatkan kesejahteraan operasional nelayan di Takalar.
Syarat Mutlak BBM Subsidi via Aplikasi XStar
Penerbitan Pas Kecil bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen vital bagi nelayan untuk mendapatkan bahan bakar.
Berdasarkan aturan terbaru, Pas Kecil merupakan syarat utama bagi nelayan untuk mengakses BBM bersubsidi melalui aplikasi XStar.
”Dengan adanya dokumen resmi ini, distribusi BBM subsidi diharapkan lebih tepat sasaran. Ini juga menjadi solusi untuk menekan praktik penyalahgunaan BBM yang sering dikeluhkan oleh masyarakat nelayan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Takalar, Nasruddin Azis.
Pihak KSOP Utama Makassar memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Dinas Perikanan Pemkab Takalar.
Menurut John Kennedy, kepedulian daerah dalam mendampingi nelayan mengurus dokumen patut menjadi percontohan nasional.
”Pas Kecil yang diterbitkan KSOP adalah bukti sah kepemilikan kapal. Kami sangat mendukung langkah progresif Pemkab Takalar agar nelayan mereka tertib administrasi sekaligus terlindungi secara hukum,” ungkap John Kennedy.
Kebijakan gerak cepat ini membawa tiga dampak utama bagi sektor perikanan Takalar:
Kepastian Hukum: Nelayan memiliki bukti kepemilikan kapal yang sah secara negara.
Efisiensi Operasional: Memutus kendala sulitnya mendapatkan kuota BBM subsidi.
Transparansi: Mendorong tata kelola distribusi energi yang lebih akuntabel dan transparan.
Sinergi antara Dinas Perikanan Pemkab Takalar dan KSOP ini, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat pesisir, sekaligus memastikan seluruh aktivitas penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (*)
Comment