Waspada Data Pemilih Ganda, DPRD Makassar Desak Warga Tertib Urus Akta Kematian

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, memberikan perhatian serius terhadap rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian.

Pasalnya, pengabaian dokumen ini berdampak fatal terhadap validitas data pemilih pada pesta demokrasi mendatang.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, saat menggelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan di Hotel Karebosi Premier, Rabu (15/4/2026).

​Andi Makmur mengungkapkan fenomena di mana warga cenderung hanya mengurus surat keterangan kematian di tingkat kelurahan tanpa menuntaskannya hingga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

​”Secara administrasi, jika akta kematian tidak diterbitkan, orang tersebut masih tercatat hidup. Dampaknya sangat luas, salah satunya munculnya nama warga yang sudah meninggal dalam daftar pemilih tetap (DPT) saat pemilu,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Bang Noval tersebut.

​Anggota DPRD Makassar, memperingatkan bahwa ketidakakuratan data kependudukan berpotensi memicu sengketa dan persoalan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta warga untuk proaktif melakukan pemutakhiran data keluarga.

​Selain masalah validitas data, Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur, juga menyinggung adanya oknum yang masih mencoba mengambil keuntungan dari layanan administrasi. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan bersifat gratis.

​Meski demikian, ia memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Makassar yang telah memangkas birokrasi dengan menghadirkan loket pelayanan di setiap kantor kecamatan. “Inovasi ini sangat membantu, warga tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor pusat Disdukcapil,” tambahnya.

​Senada dengan hal tersebut, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Makassar, Muh Ahdar Saleh, menjelaskan bahwa dokumen kependudukan adalah “kunci” utama untuk mengakses seluruh bantuan pemerintah dan layanan publik.

​”Dokumen kependudukan adalah basis dari semua layanan. Mau urus kesehatan, bantuan sosial, atau layanan publik lainnya, syarat mutlaknya harus terdaftar di Dukcapil,” jelas Ahdar.

​Ia menekankan bahwa validitas data bukan hanya kepentingan pemerintah, melainkan hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan akses layanan yang setara.

​Acara yang berlangsung interaktif bersama Anggota DPRD Makassar ini juga menghadirkan Pemerhati Sosial, Syamsari, sebagai narasumber untuk memberikan edukasi mengenai dampak sosial dari ketertiban administrasi kependudukan. (*)

Comment