Anggaran Makan Minum Pemkot Makassar Rp10 Miliar Disorot, LKBH-APPI Warning Penyebar Hoaks, Informasi Dipelintir!

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Polemik mengenai anggaran makan dan minum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, senilai Rp10 miliar dalam setahun yang viral di media sosial, menuai tanggapan keras.

Narasi yang beredar di ruang digital tersebut dinilai telah dipelintir dan menyudutkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

​Bendahara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (LKBH-APPI), Adnan Darmawan, menegaskan bahwa informasi yang beredar, merupakan bentuk pemotongan data yang tidak utuh dan menyesatkan publik.

​“Ini bukan sekadar kekeliruan informasi biasa, namun sudah mengarah pada pembunuhan karakter yang terstruktur dan manipulatif,” ujar Adnan kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

​Akumulasi Biaya Operasional Pelayanan Publik

​Adnan menjelaskan, jika dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dicermati secara menyeluruh, anggaran tersebut murni alokasi operasional pelayanan publik, bukan untuk konsumsi pribadi Kepala Daerah.

​Dana Rp10 miliar tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan kedinasan, antara lain penerimaan dan penjamuan tamu daerah.

​Kemudian fasilitasi rapat koordinasi lintas instansi, kegiatan forum resmi bersama masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.

​Lalu kebutuhan operasional tenaga pendukung (pramusaji, sopir, dan petugas kebersihan).

​“Angka yang digoreng di media sosial tersebut nyatanya adalah akumulasi biaya operasional pelayanan publik,” tutur Adnan.

​Komitmen Efisiensi Wali Kota Makassar

​LKBH-APPI juga menilai tudingan pemborosan terhadap Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sangat tidak tepat sasaran.

Menurut Adnan, Walikota dikenal sebagai figur yang berkomitmen pada efisiensi anggaran dan pola hidup sederhana.

​”Komitmennya terhadap efisiensi anggaran bukan sekadar jargon. Sikap beliau yang enggan meminta kendaraan dinas baru selama kendaraan lama masih layak pakai menjadi bukti nyata kesederhanaannya,” ungkapnya.

​Di sisi lain, Adnan mengapresiasi respons cepat Pemkot Makassar dalam mengklarifikasi isu ini.

Pemkot Makassar juga berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperketat kriteria pembiayaan domestik, demi memperkuat transparansi anggaran.

​Warning Hukum Bagi Penyebar Hoaks

​Adnan mengingatkan bahwa tindakan memotong konteks data anggaran demi menggiring opini negatif di media sosial, memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Pihak yang sengaja memproduksi konten provokatif tersebut dapat dijerat pasal pidana.

​“Memotong kode rekening tanpa memahami struktur anggaran secara utuh adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Adnan.

​Ia menyebut pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Adnan pun mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan menjaga ruang digital tetap sehat. (*)

Comment