MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya bergerak cepat merespons keluhan masyarakat, terkait semrawutnya tata kelola parkir di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang.
Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Arfa, pihak perusahaan daerah melakukan edukasi dan penataan langsung di lokasi pada Selasa, 19 Mei 2026.
Langkah taktis ini diambil karena kondisi parkiran di kawasan kuliner tersebut dilaporkan kerap memakan badan jalan, sehingga menghambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan parah.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung atas aduan warga yang merasa terganggu saat melintas di Jalan Serigala.
”Kami menerima laporan bahwa kondisi di sana cukup semrawut dan menghambat arus lalu lintas. Karena itu, TRC langsung kami instruksikan untuk turun tangan,” ujar Andi Ryan saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Dalam operasi edukasi tersebut, personel TRC Perumda Parkir Makassar Raya, memberikan pengarahan kepada para juru parkir (jukir) agar menyusun kendaraan secara rapi dan tidak melebihi kapasitas bahu jalan.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan menekankan, seluruh jukir wajib mematuhi aturan pengelolaan parkir resmi yang berlaku.
Pihak manajemen juga memastikan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi jika masih ada jukir yang membandel setelah diberikan edukasi.
”Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala di lapangan. Jika ditemukan jukir yang tidak mau menaati aturan dan arahan, maka kami akan berikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Andi Ryan.
Buka Layanan Pengaduan Jukir Liar
Upaya penataan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan secara optimal, menciptakan ketertiban, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan di Kota Makassar, khususnya di titik-titik rawan macet akibat parkir liar.
Guna memaksimalkan pengawasan, Perumda Parkir Makassar Raya juga mengajak masyarakat, untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran parkir atau keberadaan jukir ilegal.
”Kalau ada jukir liar atau tindakan jukir yang meresahkan, masyarakat bisa segera melapor langsung ke kantor Perumda Parkir atau melalui layanan Call Center resmi kami,” pungkas Perumda Parkir Makassar Raya. (*)
Comment