Perumda Parkir Makassar Raya Perketat Pengawasan Event, Jukir Wajib Terdaftar dan Berikan Karcis Resmi

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir pada berbagai kegiatan, atau event yang digelar di Kota Makassar.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan parkir berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, saat memimpin apel pagi bersama jajaran perusahaan, Selasa (2/6/2026).

Dalam arahannya, Adi Rasyid Ali, menekankan bahwa apel pagi tidak hanya menjadi sarana koordinasi internal.

Tetapi juga bagian dari proses monitoring dan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan di lapangan.

“Apel pagi ini adalah bagian dari evaluasi dan monitoring kita. Yang paling penting adalah menjaga kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa ARA itu menjelaskan, Perumda Parkir telah menerapkan berbagai langkah antisipatif sebelum pelaksanaan event berlangsung.

Persiapan dan pengawasan yang dilakukan sejak awal dinilai efektif dalam menekan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.

Menurutnya, keluhan terkait tarif parkir yang sempat mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu pada sejumlah kegiatan kini sudah dapat diminimalisir berkat pengawasan yang lebih ketat.

“Sekarang itu sudah tidak ada lagi karena kami di Perumda Parkir Makassar Raya, melakukan persiapan dan pengawasan jauh hari sebelum kegiatan berlangsung,” katanya.

Meski upaya penertiban tersebut belum sepenuhnya diterima oleh semua pihak, Perumda Parkir Makassar Raya, tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam pengelolaan parkir secara resmi.

ARA menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin diberdayakan sebagai juru parkir harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kalau mau diberdayakan silakan, tetapi harus tertib dan mengikuti aturan. Jangan hanya maunya diberdayakan tetapi tidak mau mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Perumda Parkir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan tata kelola parkir yang transparan.

Pengguna jasa parkir diminta tidak melakukan pembayaran apabila tidak menerima karcis resmi dari petugas.

Menurut ARA, karcis parkir merupakan bukti pembayaran yang sah sekaligus bentuk akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau ada event dan tidak diberikan karcis parkir resmi, jangan dibayar. Karcis itu adalah bukti resmi pembayaran dan bentuk transparansi pelayanan parkir,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh juru parkir yang bertugas pada kegiatan event wajib terdaftar dan mendapatkan penugasan resmi dari Perumda Parkir Makassar Raya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mewujudkan sistem perparkiran yang lebih profesional, tertib, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.

“Kami ingin seluruh pengelolaan parkir berjalan tertib dan profesional. Karena itu, setiap juru parkir event harus terdaftar secara resmi di Perumda Parkir Makassar Raya,” tutup Adi Rasyid Ali. (*)

Comment