MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau pada Kamis (11/6/2026).
Rapat ini menjadi momentum penting dalam perumusan regulasi strategis yang berdampak langsung pada tatanan wilayah dan pelayanan publik.
Agenda utama persidangan kali ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan.
Selain itu, rapat juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta penyampaian pendapat akhir dari Wali Kota Makassar.
Rapat paripurna ini turut dihadiri secara langsung oleh jajaran struktural Pemerintah Kota Makassar, salah satunya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Pemkot Makassar, Andi Ardhy Rahadian Sulham, S.STP., M.Si.
Saat ditemui usai jalannya persidangan, Andi Ardhy Rahadian Sulham menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembahasan regulasi ini.
Menurutnya, Prokopim akan terus memastikan koordinasi komunikasi kepemimpinan berjalan optimal demi menyukseskan program-program strategis daerah.
”Kehadiran kami dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal jalannya agenda-agenda pemerintahan. Ranperda yang dibahas hari ini, baik terkait tata ruang maupun perhubungan, merupakan pilar krusial bagi masa depan pembangunan Kota Makassar agar lebih tertata dan akuntabel,” ujar Andi Ardhy Rahadian Sulham.
Dengan adanya pembahasan komprehensif ini, regulasi baru yang dilahirkan diharapkan mampu menciptakan tata ruang kota yang lebih terkendali.
Sekaligus mengoptimalkan konektivitas, serta sistem transportasi demi kenyamanan seluruh masyarakat Kota Makassar. (*)
Comment