MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, mendorong peningkatan pelayanan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Makassar melalui penguatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, sebagai narasumber utama dan diikuti tokoh masyarakat serta warga dari berbagai wilayah di Kecamatan Panakkukang dan Manggala.
Forum pengawasan ini menjadi sarana bagi pemerintah dan legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyediaan dan pengelolaan PSU.
Dalam sambutannya, Umiyati menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sangat penting agar program-program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, ruang terbuka, hingga berbagai fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Melalui kegiatan pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sarana dan utilitas umum, berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Umiyati.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengungkapkan bahwa masih banyak persoalan di kawasan permukiman yang membutuhkan perhatian, mulai dari sistem drainase yang belum optimal, kondisi jalan lingkungan yang rusak, hingga keterbatasan fasilitas umum di sejumlah kawasan perumahan.
Karena itu, ia meminta Disperkim Kota Makassar untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat agar berbagai persoalan yang muncul dapat segera diinventarisasi dan ditangani secara bertahap.
“Saya berharap Disperkim dapat lebih responsif terhadap berbagai laporan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga, pembangunan akan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan bahwa pengawasan PSU merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengawasan PSU tidak hanya dilakukan pada tahap akhir pembangunan, tetapi harus berlangsung secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga proses serah terima aset kepada pemerintah daerah.
“Pengawasan PSU wajib dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga serah terima kepada pemerintah daerah harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahyuddin.
Menurutnya, PSU mencakup berbagai fasilitas dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat di kawasan perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, jaringan air bersih, dan fasilitas umum lainnya yang harus tersedia sesuai standar yang ditetapkan.
Mahyuddin juga menekankan pentingnya sinergi antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan PSU yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Keberhasilan pengelolaan PSU tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pengembang sebagai penyedia fasilitas, pemerintah sebagai pengawas dan penerima aset, serta masyarakat sebagai pengguna manfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahyuddin menyoroti masih adanya tantangan dalam proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Untuk itu, ia menilai penegakan regulasi harus dilakukan secara konsisten guna memastikan seluruh kewajiban pengembang dipenuhi sesuai aturan.
“Jika ada pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan, maka perlu diberikan sanksi agar tercipta kepatuhan dan tertib administrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumentasi teknis dan legalitas PSU sebelum proses serah terima dilakukan.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menerima dan mengelola aset yang nantinya digunakan oleh masyarakat.
“Dokumentasi teknis dan legalitas PSU harus lengkap. Ini penting untuk memastikan aset yang diserahkan benar-benar memenuhi persyaratan dan dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah,” tandas Mahyuddin.
Melalui forum pengawasan tersebut, DPRD dan Disperkim Makassar berharap tercipta pengelolaan PSU yang lebih baik sehingga kualitas pelayanan infrastruktur dasar di lingkungan permukiman dapat terus meningkat dan menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. (*)
Comment