Perkuat Keadilan Restoratif, Bapas Makassar dan Pemkab Maros Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

ads
ads
ads

MAROS, MENITNEWS.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar resmi menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Kabupaten Maros terkait implementasi pidana kerja sosial. Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, bersama Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, di Ruang Rapat Turikale, Sekretariat Daerah Kabupaten Maros, Selasa (10/2).

Mewujudkan Pemidanaan yang Humanis

Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi dijatuhi hukuman penjara, melainkan diwajibkan melakukan kegiatan sosial yang produktif di tengah masyarakat.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci keberhasilan sistem hukum restoratif ini.

“Pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki tempat, mekanisme, dan pengawasan yang jelas,” ujar Surianto. Ia menambahkan bahwa program ini diharapkan memberi dampak positif bagi pemulihan klien pemasyarakatan sekaligus memberi manfaat nyata bagi lingkungan.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros

Di sisi lain, Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam memberikan apresiasi penuh atas inisiasi ini. Menurutnya, Pemkab Maros berkomitmen untuk mendukung sistem hukum yang lebih edukatif dan berkeadilan sosial.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya membangun daerah yang lebih inklusif. Pelaku tindak pidana diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui aksi sosial yang bermanfaat, sehingga hubungan mereka dengan masyarakat dapat pulih kembali,” ungkap Chaidir Syam.

Implementasi KUHP Baru

Langkah konkret ini diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah lain dalam mengimplementasikan KUHP baru secara efektif. Dengan adanya wadah dan pengawasan yang jelas dari pemerintah daerah, peran pemasyarakatan kini bergeser tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga institusi yang menghadirkan solusi bermakna bagi masyarakat.

Melalui skema ini, narapidana akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan pelayanan publik di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Maros, yang tetap berada dalam pemantauan ketat dari pihak Bapas Makassar. (*)

Comment