MENITNEWS.COM, MAKASSAR – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi keamanan bersama. Selain untuk menghindari risiko kebakaran, pemahaman mengenai aturan penggunaan listrik sangat penting agar pelanggan terhindar dari sanksi atau denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menjelaskan bahwa pemahaman ini diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan.
Mengenal 3 Jenis Tagihan Listrik
Secara umum, terdapat tiga kategori tagihan yang mungkin diterima oleh pelanggan:
-
Tagihan Pemakaian Bulanan: Untuk pelanggan pascabayar (bayar di akhir) atau prabayar (beli token di awal).
-
Tagihan Susulan (Kelainan Pengukuran): Terjadi jika ada kerusakan pada kWh meter sehingga pemakaian tidak terukur secara akurat.
-
Tagihan Susulan P2TL: Dikenakan jika ditemukan pelanggaran saat petugas melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
4 Golongan Pelanggaran Listrik yang Harus Dihindari
Edyansyah merinci empat jenis pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan:
-
Golongan I (P-I): Pelanggaran Batas Daya Contoh: Mengganti atau memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) agar daya listrik yang masuk lebih besar dari kontrak awal.
-
Golongan II (P-II): Pelanggaran Pengukuran Contoh: Mengutak-atik kWh meter untuk memperlambat putaran meteran agar tagihan lebih murah.
-
Golongan III (P-III): Pelanggaran Batas Daya & Pengukuran Contoh: Menyambung listrik secara langsung ke instalasi rumah tanpa melalui kWh meter dan tanpa pembatas daya.
-
Golongan IV (P-IV): Pelanggaran Non-Pelanggan Contoh: Mencantol listrik secara ilegal dari tiang atau jaringan PLN untuk keperluan yang tidak terdaftar.
Pentingnya Keamanan dan Jalur Resmi
Penggunaan listrik ilegal bukan hanya soal denda, tapi juga ancaman keselamatan. “Listrik yang digunakan secara tidak sah berpotensi memicu korsleting hingga kebakaran hebat,” tegas Edyansyah.
Panduan bagi Pelanggan:
-
Gunakan PLN Mobile: Segala kebutuhan layanan kelistrikan atau laporan gangguan wajib dilakukan melalui aplikasi resmi.
-
Prosedur Resmi: Petugas akan melakukan survei lokasi setelah adanya pengajuan resmi dari pelanggan.
-
Pembayaran Transparan: PLN tidak menerima transaksi tunai di lapangan. Semua pembayaran (denda/tagihan) dilakukan melalui saluran resmi seperti PLN Mobile, PPOB, atau marketplace.
“Kami mengajak pelanggan menjaga kWh meter di rumah masing-masing. Jika ada kendala, segera lapor via PLN Mobile demi kenyamanan bersama,” tutup Edyansyah. (*)
Comment