OJK Percepat Pembaruan SLIK Jadi Tiga Hari, Dukung Akselerasi Program Tiga Juta Rumah

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi melakukan perombakan kebijakan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), guna mengakselerasi Program Strategis Nasional Tiga Juta Rumah.

Langkah ini diambil, untuk mempermudah masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dalam mengakses pembiayaan hunian.

​Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan dukungan penuh tersebut usai melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin (14/4/2026).

​”Kami telah memutuskan sejumlah langkah kebijakan strategis melalui Rapat Dewan Komisioner untuk memastikan program perumahan ini berjalan lancar tanpa kendala administratif di sektor jasa keuangan,” ujar Friderica.

​Terdapat dua poin utama perubahan dalam sistem pelaporan SLIK yang akan diberlakukan.

​Batas Minimum Pelaporan: Laporan SLIK kini hanya akan menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta. Kebijakan ini berlaku baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

​Pembaruan Data Super Cepat: OJK memangkas durasi pembaruan status pelunasan pinjaman. Jika sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama, kini status pelunasan wajib muncul di sistem paling lambat 3 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan terimplementasi penuh pada akhir Juni 2026.

​”Percepatan ini krusial. Begitu nasabah melunasi utangnya, dalam tiga hari data mereka harus bersih di sistem. Ini akan sangat membantu pengembang dan perbankan dalam mempercepat proses akad KPR,” tutur Ketua OJK, Friderica.

​Selain perbaikan sistem, OJK juga memberikan akses penuh data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat verifikasi fasilitas pembiayaan.

OJK juga akan menerbitkan penegasan bahwa, KPR Bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah, yang berdampak positif pada aspek penjaminan kredit.

​Sebagai langkah konkret di lapangan, OJK dan Kementerian PKP sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Tiga Juta Rumah.

Satgas ini akan melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, dan lembaga terkait untuk menyumbat hambatan regulasi di sektor keuangan.

​Dalam kesempatan tersebut, OJK kembali meluruskan persepsi masyarakat mengenai SLIK.

Friderica menekankan bahwa, SLIK bersifat netral dan bukan merupakan blacklist atau daftar hitam yang secara otomatis menggugurkan pengajuan kredit.

​”SLIK adalah bahan pertimbangan analisis, bukan penentu mutlak ditolaknya kredit. Tidak ada aturan yang melarang bank memberikan pinjaman kepada debitur yang memiliki catatan kurang lancar, terutama untuk kredit bernilai kecil, selama bank tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

​Melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025, OJK terus mendorong perbankan untuk lebih fleksibel namun tetap terukur dalam memberikan KPR bagi masyarakat kecil, sembari secara berkala meningkatkan kualitas dan akurasi data pelaporan.
(*)

Comment