MENITNEWS.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat, untuk mewaspadai praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Seluruh proses pengurusan kepesertaan Program JKN ditegaskan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis 100 persen.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, merespons laporan adanya oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih biaya aktivasi atau pendaftaran kepesertaan.
“Kami tegaskan, seluruh pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis 100 persen. Jika ada pihak yang meminta pembayaran atas nama BPJS Kesehatan, itu bukan prosedur resmi dan harus segera dilaporkan,” ujar Akmal di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Akmal menjelaskan bahwa cakupan layanan gratis ini meliputi seluruh rangkaian administrasi.
Mulai dari pendaftaran peserta baru, aktivasi status kepesertaan, perubahan data (alamat, fasilitas kesehatan, atau kelas), dan layanan administrasi lainnya.
Masyarakat diminta untuk tidak tergiur tawaran pihak mana pun, yang menjanjikan bantuan pengurusan BPJS Keaehatan dengan imbalan tertentu.
BPJS Kesehatan menjamin bahwa semua prosedur dapat dilakukan secara mandiri, melalui jalur resmi yang tersedia.
Gunakan Kanal Resmi dan Laporkan Pelanggaran
Untuk menghindari penipuan, BPJS Kesehatan mengimbau peserta hanya menggunakan kanal layanan resmi.
Baik secara tatap muka maupun digital, melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Media Sosial resmi terverifikasi.
Lebih lanjut, Akmal mengajak masyarakat untuk berani melapor, jika menemukan indikasi pungli.
Laporan harus disertai bukti pendukung, seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer kepada oknum.
“BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga integritas pelayanan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan layanan Program JKN berjalan bersih dan transparan tanpa gratifikasi,” pungkasnya.
Setiap laporan yang masuk tentang BPJS Kesehatan, dipastikan akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme internal yang berlaku. (*)
Comment