MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, mencatatkan prestasi gemilang dalam menekan peredaran barang ilegal.
Sepanjang periode Januari hingga 20 April 2026, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 17,8 juta batang rokok ilegal dalam serangkaian operasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Total barang bukti yang disita mencapai 17.896.320 batang. Dari 149 kali penindakan yang tersebar di 11 kabupaten/kota, Bea Cukai Makassar sukses menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18,18 miliar, dengan total nilai barang tangkapan mencapai Rp28,29 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengungkapkan bahwa pelanggaran hasil tembakau atau rokok ilegal masih mendominasi dengan total 130 kasus. Modus operandi yang digunakan pelaku kini semakin beragam, mulai dari jalur distribusi tersembunyi hingga penjualan terang-terangan tanpa pita cukai.
”Ini bukan sekadar penindakan rutin, tetapi upaya nyata melindungi negara, menjaga keberlangsungan industri legal, dan memproteksi masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku tanpa kompromi,” tegas Krisna dalam keterangan resminya.
Selain rokok, petugas juga mengamankan berbagai komoditas ilegal lainnya, antara lain:
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 819,7 liter dari 13 penindakan.

Barang Impor Penumpang: Kosmetik (28 unit) dan obat-obatan (175 unit).
Uang Tunai: 3 penindakan dengan total mencapai Rp490,9 juta.
Sebagai langkah penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara, Bea Cukai Makassar telah menerbitkan 9 tindakan Ultimum Remedium (UR).
Melalui skema ini, negara berhasil memperoleh penerimaan sebesar Rp640,9 juta. Selain itu, sanksi administrasi sebesar Rp49,1 juta juga dijatuhkan atas pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Makassar memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Krisna mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal terancam sanksi pidana berat sesuai Pasal 54 dan 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
”Kami juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada pelaku usaha agar iklim usaha tetap sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan,” tutup Kepala Bea Cukai Makassar, Krisna. (*)
Comment