Implementasi PSAK 117, OJK Longgarkan Batas Laporan Keuangan Asuransi Hingga Juni 2026

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi menetapkan kebijakan relaksasi terkait batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi industri perasuransian dan penjaminan.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan dalam mengimplementasikan standar akuntansi baru, PSAK 117.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan respons strategis untuk memastikan kualitas dan keandalan data laporan keuangan industri.

​Fokus utama kebijakan ini adalah penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit. Mengingat kompleksitas penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi, OJK menggeser tenggat waktu bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.

​Batas waktu yang semula ditetapkan pada 30 April 2026, kini diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Seiring dengan perubahan tersebut, beberapa kewajiban pelaporan turunannya juga turut disesuaikan:

​Laporan Keberlanjutan: Batas waktu menjadi 30 Juni 2026.

​Laporan Publikasi (Ringkasan Laporan Keuangan): Batas waktu diperpanjang hingga 31 Juli 2026.

​Sistem Informasi Penerimaan (SIPO): Penundaan pengkinian nilai aset hingga laporan keuangan audited diterima.

Penundaan Kewajiban SLIK Hingga 2027

​Selain laporan keuangan, OJK juga memberikan kelonggaran terkait kewajiban pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum, dan penjaminan yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship.

​Batas waktu kewajiban menjadi pelapor SLIK yang seharusnya berlaku pada 31 Juli 2025, kini resmi diperpanjang menjadi 31 Desember 2027.

​Penundaan ini bertujuan agar perusahaan memiliki waktu cukup untuk menyempurnakan infrastruktur teknologi, mekanisme pelaporan, serta memastikan akurasi data debitur.

OJK menekankan bahwa masa transisi ini harus dimanfaatkan perusahaan untuk memperkuat sistem informasi internal mereka.

​OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pelonggaran pengawasan, melainkan langkah penguatan (refinement) agar implementasi regulasi berjalan berkualitas dan berkelanjutan.

​”OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan industri serta peningkatan kualitas pelaporan secara menyeluruh,” tulis pernyataan resmi OJK.

​Dengan kebijakan ini, OJK berharap para pelaku industri dapat memenuhi standar akuntansi terbaru tanpa mengorbankan integritas data, sehingga ketahanan sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah masa transisi regulasi. (*)

Comment