Waspada! Satgas PASTI OJK Sikat 953 Pinjol dan Investasi Ilegal Dalam Tiga Bulan

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik keuangan gelap di Indonesia.

Terhitung sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan operasional 953 entitas ilegal yang mengancam keamanan finansial masyarakat.

​Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, merinci bahwa temuan tersebut didominasi oleh 951 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 entitas penawaran investasi bodong. Seluruh entitas ini diketahui beroperasi secara digital melalui situs web dan aplikasi ponsel.

​”Langkah ini adalah komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari jeratan kerugian finansial yang kian masif di ruang digital,” tegas Hudiyanto dalam siaran pers resminya, Rabu (29/4/2026).

Waspadai Modus Baru: Dari ‘Klik Iklan’ Hingga Pencatutan Nama

​Berdasarkan laporan masyarakat, Satgas PASTI mengidentifikasi pergeseran modus penipuan yang semakin canggih. Beberapa pola yang paling sering memakan korban antara lain:

​Jasa Periklanan Sistem Deposit: Korban diminta memberikan ulasan atau mengklik tautan dengan janji komisi, namun diwajibkan menyetor uang di awal.

​Impersonation (Peniruan): Pelaku mencatut nama, logo, dan identitas lembaga keuangan resmi yang berizin OJK untuk mengelabui korban.

​Money Game & Kripto Ilegal: Penawaran keuntungan selangit lewat perekrutan anggota baru atau perdagangan aset kripto tanpa izin resmi.

​”Modus ini menyebar cepat melalui media sosial dan grup percakapan instan. Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur,” tambah Hudiyanto.

Ratusan Miliar Dana Korban Berhasil Diselamatkan

​Kerja sama Satgas PASTI lintas instansi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga membuahkan hasil signifikan. Sejak November 2024 hingga Maret 2026, IASC mencatat telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat.

​Berikut adalah data penanganan aset hasil penipuan oleh Satgas PASTI OJK:

​Total Rekening Diblokir: 460.270 rekening pelaku.

​Total Dana Diamankan: Rp585,4 miliar.

​Dana Kembali ke Korban: Rp169 miliar (melalui koordinasi 19 bank).

Tips Aman dari OJK dan Satgas PASTI

​OJK bersama Satgas PASTI mengimbau warga untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (L&L) sebelum bertransaksi keuangan:

​Cek Legalitas: Pastikan perusahaan terdaftar di kanal resmi OJK.

​Rasionalitas: Jangan percaya janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

​Jaga Data Pribadi: Jangan pernah memberikan kode OTP atau kata sandi kepada siapa pun.

​Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas mencurigakan dapat melapor melalui portal sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.

Bagi korban penipuan yang ingin melakukan pemblokiran rekening pelaku secara cepat, laporan dapat diajukan Satgas PASTI OJK melalui iasc.ojk.go.id. (*)

Comment