MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen memangkas alur birokrasi yang panjang, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini layanan pertanahan dari ATR/BPN telah resmi terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Integrasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan pertanahan dalam satu atap.
Mulai dari informasi sertifikat, pengecekan berkas, hingga konsultasi langsung dengan petugas BPN.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan lebih bagi warga Makassar dalam mengurus aset mereka.
Salah satu fokus utama dari kehadiran loket ATR/BPN di MPP adalah percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan adanya koordinasi yang lebih dekat antara pemohon, pemkot, dan pihak pertanahan, proses verifikasi status tanah yang menjadi syarat utama PBG dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muh. Mario Said, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital dan simplifikasi layanan yang sedang digalakkan.
”Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi merasa kesulitan atau terjebak dalam birokrasi yang rumit saat mengurus perizinan. Dengan hadirnya layanan ATR/BPN di MPP, semua urusan pertanahan dan perizinan terkait bisa tuntas secara tepat waktu dan transparan,” ujar Mario Said.
Ia menambahkan bahwa inovasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Makassar.
“Kejelasan status tanah dan kemudahan izin bangunan adalah kunci. Kami hadir untuk memberikan solusi yang praktis dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya.
Masyarakat kini diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini guna mendapatkan layanan pertanahan yang legal, bebas dari praktik gratifikasi, dan lebih terukur durasi penyelesaiannya, hanya di MPP Makassar. (*)
Comment