MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah bergerak cepat, mengatasi krisis lahan pemakaman yang kian mendesak. Sebagai langkah strategis, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengonfirmasi rencana ekspansi penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru ke wilayah penyangga, tepatnya di Kabupaten Maros.
Wali Kota yang akrab disapa Appi ini mengungkapkan bahwa saat ini enam TPU utama di Makassar—yakni Sudiang, Beroanging, Kampung Dadi, Panaikang (dua titik), dan Antang—sudah berada dalam kondisi nyaris penuh atau overkapasitas.
”Kita sudah datangi beberapa lokasi, termasuk di Maros. Makassar sendiri relatif sudah sangat padat. Beberapa TPU bahkan sudah tertutup untuk umum, kecuali bagi keluarga yang sudah memiliki kavling di sana,” ujar Appi di Balai Kota Makassar, Selasa (5/5/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi fokus utama berada di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Lahan yang diproyeksikan memiliki luas sekitar 10 hingga 20 hektare guna memenuhi kebutuhan jangka panjang warga Kota Makassar.
Meski demikian, Appi menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap kajian teknis yang mendalam. Faktor kontur tanah dan kemiringan lahan menjadi pertimbangan krusial sebelum dilakukan pembebasan lahan TPU Makassar.
”Secara teknis masih perlu ditinjau lebih dalam, misalnya terkait kemiringan lahan. Selain itu, kami pastikan langkah ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah tersebut,” tambahnya.
Rencana ekspansi ini mendapat respons positif dari DPRD Kota Makassar. Anggota DPRD Makassar, Muchlis A. Misbah, menegaskan bahwa kondisi pekuburan di titik-titik padat seperti Sudiang dan Panaikang sudah harus segera diantisipasi agar tidak terjadi krisis layanan publik.
”Pekuburan di Makassar sudah mulai penuh. Kami dari legislatif sangat mendukung rencana penyediaan lahan di Tompobulu ini. Jika aspek administrasi dan teknis sesuai RTRW selesai, targetnya bisa direalisasikan tahun ini,” jelas Muchlis usai bertemu Wali Kota.
Pemkot Makassar berkomitmen menyiapkan anggaran khusus untuk pengadaan lahan ini.
Langkah proaktif ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan, agar setiap warga tetap mendapatkan hak atas tempat peristirahatan terakhir atau TPU Makassar, yang layak meski ketersediaan lahan di dalam kota semakin terbatas. (*)
Comment