MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan nasional,,masih memiliki ruang untuk berlanjut.
Optimisme ini didorong oleh pelonggaran suku bunga acuan, serta semakin solidnya struktur pendanaan di industri perbankan tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa rerata tertimbang suku bunga kredit Rupiah pada Maret 2026 berada di level 8,76 persen.
Angka ini menunjukkan konsistensi penurunan dibandingkan Februari 2026 (8,80 persen) dan Maret 2025 yang sempat menyentuh 9,20 persen.
”Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada sektor produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi. Hal ini sejalan dengan efisiensi biaya dana dan dampak kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Dian menjelaskan bahwa transmisi penurunan BI Rate—yang merosot dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026—telah mendorong penurunan biaya dana.
Rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah kini melandai ke level 2,66 persen.
Meski demikian, Dian mengingatkan adanya jeda waktu (lag) dalam transmisi kebijakan moneter ke suku bunga kredit.
Penyesuaian di setiap bank pun akan bervariasi, tergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana (cost of fund) masing-masing institusi.
”OJK terus mengimbau perbankan agar menyesuaikan suku bunga kredit secara bertahap dengan tetap menjaga kesehatan rasio keuangan dan mencermati kondisi pasar,” tuturnya.
Di tengah dinamika global, kondisi likuiditas perbankan, OJK memastikan tetap memadai untuk menyokong sektor riil.
Indikator makroekonomi juga menunjukkan sinyal positif, dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 di level 122,89 dan PMI Manufaktur yang ekspansif di angka 50,1.
Namun, OJK tetap waspada terhadap volatilitas ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar Rupiah.
Dian menegaskan bahwa OJK akan memperketat pengawasan individu bank dan meminta perbankan memperkuat stress test.
”Identifikasi risiko secara dini sangat krusial. Perbankan harus menyiapkan langkah mitigasi yang terukur untuk menghadapi berbagai skenario risiko,” tegas Dian.
Data OJK mencatat posisi undisbursed loan (fasilitas pinjaman yang belum ditarik) pada Maret 2026 mencapai Rp2.527,46 triliun.
Meski secara nominal naik, persentasenya terhadap total kredit menurun menjadi 29,19 persen.
Menurut Dian, penurunan persentase ini menandakan bahwa perbankan memiliki ruang gerak yang luas untuk mengalirkan pembiayaan produktif.
Seiring dengan meningkatnya optimisme pelaku usaha, serapan kredit diprediksi akan semakin kencang.
”Kami optimistis industri perbankan nasional memiliki resiliensi kuat. Dengan sinergi kebijakan antara pemerintah dan regulator, perbankan diharapkan terus memperkuat fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup OJK. (*)
Comment