Gandeng Kejari, Disperkim Makassar Verifikasi Berkas Penyerahan PSU Delapan Pengembang

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, terus bergerak cepat dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan aset daerah.

Langkah konkret ini ditunjukkan melalui gelaran rapat verifikasi administrasi dan teknis terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari delapan pengembang perumahan, yang bertempat di Ruang Rapat Disperkim Makassar pada Selasa (19/5/2026).

​Rapat krusial ini dipimpin oleh Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Makassar, Ibrahim Chaidar Said, S.IP., M.Si, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kehadiran korps adhyaksa tersebut sengaja dilibatkan, guna memperkuat pengawasan hukum dan memastikan seluruh rangkaian proses penyerahan berjalan secara transparan, akuntabel, serta patuh pada regulasi yang berlaku.

​Dalam forum tersebut, tim verifikasi memeriksa secara ketat dokumen kewajiban para pengembang, mulai dari aspek legalitas lahan hingga kesesuaian fisik infrastruktur di lapangan.

Langkah ini diambil Disperkim Makassar, guna menghindari adanya sengketa atau kendala hukum di kemudian hari setelah aset resmi diserahkan ke Pemerintah Kota.

​Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Makassar, Ibrahim Chaidar Said, menegaskan bahwa, percepatan serah terima aset ini menjadi fokus utama instansinya demi kepentingan masyarakat luas.

​”Kami di Disperkim Makassar mendorong penuh percepatan serah terima aset PSU ini. Verifikasi yang ketat bersama Kejari ini penting untuk memastikan kepatuhan hukum di seluruh pihak terjaga,” paparnya.

“Ketika aset fasilitas umum ini tepat waktu diserahkan, pemerintah kota bisa langsung melakukan pengelolaan dan perbaikan infrastruktur secara optimal demi kenyamanan warga,” ujar Ibrahim Chaidar Said di sela-sela memimpin rapat.

​Melalui sinergi lintas instansi ini, Disperkim Kota Makassar berharap komitmen dari delapan pengembang tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat.

Jika proses administrasi berjalan lancar, berbagai fasilitas umum seperti jalan perumahan, drainase, hingga ruang terbuka hijau (RTH) dapat segera dikelola secara resmi menggunakan APBD Kota Makassar.

Sehingga Disperkim Makassar berharap, asas pemanfaatannya dapat dirasakan langsung secara maksimal oleh masyarakat luas. (*)

Comment