Jelang Akhir Relaksasi, Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Sulselbartra Tumbuh Positif 10,8 Persen

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), mencatatkan performa impresif menjelang berakhirnya masa relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Kanwil DJP Sulselbartra sukses menduduki peringkat kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

​Hingga 26 Mei 2026, tercatat sebanyak 752.531 Wajib Pajak di wilayah Sulselbartra telah berhasil melaporkan SPT Tahunan mereka.

Jumlah tersebut terbagi atas 714.828 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 37.431 SPT Tahunan Badan.

​Realisasi ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 10,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yang mencatat angka 679.157 SPT Tahunan.

​Capaian ini terbilang luar biasa mengingat tahun ini merupakan tahun pertama implementasi penuh sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

​Pertumbuhan positif ini tidak lepas dari kebijakan relaksasi yang dikucurkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi diberikan kelonggaran hingga 30 April 2026, sementara untuk SPT Tahunan Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

​Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini terbukti efektif mendongkrak kepatuhan masyarakat.

​”Tren positif penyampaian SPT Tahunan ini menunjukkan bahwa relaksasi pelaporan memberikan dampak positif terhadap kesadaran wajib pajak di wilayah Sulselbartra dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ujar Ali Zainal Abidin dalam keterangan resminya.

​Pihak DJP Sulselbartra juga menyampaikan apresiasi tertingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunda-nunda.

​Mengingat batas akhir relaksasi untuk Wajib Pajak Badan tinggal menghitung hari (31 Mei 2026), Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada melalui sistem Coretax.

​Guna mengantisipasi kendala teknis, DJP memastikan akan terus memberikan edukasi serta pendampingan intensif bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan.

​Melalui sistem Coretax yang terus dioptimalkan dan peningkatan layanan serta kesadaran wajib pajak yang tinggi, Kanwil DJP Sulselbartra optimis target capaian penerimaan pajak total untuk tahun 2026 dapat terealisasi secara maksimal. (*)

Comment