Pemkot Makassar Amankan Aset Fasum 4,3 Hektare di Perumnas Sudiang, Cegah Klaim Sepihak dan Penguasaan Ilegal

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memperkuat upaya pengamanan aset daerah dengan menertibkan lahan fasilitas umum (fasum) seluas sekitar 4,3 hektare di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, serta melibatkan Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Dinas Penataan Ruang.

Pengamanan aset dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan.

Maharuddin menjelaskan, lahan yang diamankan merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar berstatus fasilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996.

“Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, serta memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, tim gabungan memasang empat papan penanda di sejumlah titik strategis pada kawasan tersebut. Papan informasi itu dipasang di atas lahan fasilitas umum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau sekitar 4,3 hektare yang telah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar.

Camat Biringkanaya, Maharuddin mengatakan, pemasangan papan penanda bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Makassar.

“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” katanya.

Ia menambahkan, pengamanan aset juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak.

Selain itu, Pemkot Makassar terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan aset daerah agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.

“Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” ujar Maharuddin.

Pemkot Makassar berharap pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang dapat menjaga keberadaan fasilitas umum sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif, dengan dukungan lintas instansi serta pengawalan personel Satpol PP Pemkot Makassar. (*)

Comment