MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. T
erbaru, Bapenda Makassar menegaskan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan nyaman melalui seluruh jaringan kantor POSIND (Pos Indonesia) terdekat di Kota Makassar.
Langkah ini diambil guna memecah antrean sekaligus mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak daerah.
Pembayaran melalui loket POSIND terbukti memberikan keunggulan berupa proses yang mudah, jaringan kantor pos yang luas di berbagai sudut kota, serta sistem transaksi yang aman dan terpercaya.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini demi menyukseskan pembangunan infrastruktur daerah.
”Kami terus memperluas kanal pembayaran untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi warga Makassar. Lewat sinergi bersama POSIND, masyarakat kini bisa membayar PBB sambil beraktivitas sehari-hari tanpa perlu datang ke kantor dinas utama. Pajak yang Anda bayarkan adalah motor penggerak pembangunan kota kita,” ujar Andi Asminullah, Senin (22/6/2026).
Bapenda Makassar juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak mengenai batas waktu pembayaran. Jatuh tempo pembayaran PBB Kota Makassar untuk periode ini ditetapkan pada 30 September 2026. Warga diharapkan melunasi kewajibannya sebelum tanggal tersebut guna menghindari sanksi administratif berupa denda sebesar 1% setiap bulannya.
Dengan slogan “Mulia Walikotanya, Mulia Warganya, Taat Pajaknya”, Bapenda optimis kesadaran warga Makassar dalam membayar PBB tepat waktu akan terus meningkat, demi mewujudkan Kota Makassar yang jauh lebih maju dan sejahtera. (*)
Comment