Prostitusi Online di Parepare: Gadis Dijajakan Demi Bayar Paket Belanja!

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, PAREPARE — Prostitusi online di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Seorang gadis belia asal Barru berinisial AY (16), diciduk polisi di sebuah penginapan di Kota Parepare.

Itu setelah AY terlibat prostitusi online. AY rela dijajakan ke pria hidung belang demi membayar paket belanja online, memaparkan wajah lain dari jebakan digital di kalangan remaja.

Penangkapan terjadi Sabtu, 3 Mei 2025 lalu sekitar pukul 03.00 Wita, di sebuah penginapan di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Polisi mendapati AY bersama seorang pria berinisial MR (18) dan wanita berinisial DM (19), yang diduga kuat sebagai muncikari.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas prostitusi di salah satu penginapan. Saat di lokasi, kami menemukan MR dan DM menawarkan perempuan lewat aplikasi MiChat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Minggu, 4 Mei 2025.

Dari hasil interogasi, terungkap AY ditawari pekerjaan layanan seks melalui MiChat oleh MR dan DM. Tarif yang dipasang berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Mirisnya, uang hasil prostitusi itu langsung diserahkan AY kepada MR.

“Setelah terima dari tamu yang dilayani, AY langsung menyerahkan uang hasilnya kepada MR. Kalau DM memang mengaku kerja sama dengan MR. Mereka juga yang cari pelanggan untuk AY,” jelas Agus.

Motif prostitusi online yang terungkap pun mencengangkan. AY mengaku uangnya digunakan untuk membayar paket belanja online. Sedangkan DM memakai bagiannya untuk membayar rental motor dan kebutuhan sehari-hari.

“DM itu katanya uangnya untuk bayar rental motor dan kebutuhan sehari-harinya. AY pakai uangnya untuk bayar paket belanja online,” ujar Agus.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan orang, yang memanfaatkan kerentanan ekonomi remaja, terutama lewat platform digital. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lebih luas di balik kasus ini, sementara ketiganya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Comment