Asalkan Sesuai Aturan, DPRD Makassar Nilai Penertiban PKL Sudah Tepat

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir, gencar melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan fasilitas umum di sejumlah titik dalam kota.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, serta menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, Ray Suryadi Arsyad, menilai penertiban merupakan langkah yang tepat selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ray menjelaskan, dalam peraturan daerah tentang penataan ruang telah ditegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak boleh dikuasai atau digunakan secara permanen oleh pihak tertentu.

“Masyarakat sebenarnya boleh memanfaatkan fasilitas umum untuk kegiatan ekonomi, tapi dengan catatan tidak bersifat permanen. Kalau sifatnya portable dan setelah kegiatan bisa dikembalikan ke fungsi awal, itu tidak masalah,” ujar Ray, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, penggunaan ruang publik tidak dibenarkan jika dilakukan di trotoar atau bahu jalan utama karena berpotensi mengganggu hak pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas.

Menurut Ray, maraknya bangunan dan lapak liar di Kota Makassar saat ini sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan berisiko sulit dikendalikan jika tidak ditertibkan sejak dini.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa ke mana-mana, termasuk terganggunya saluran drainase karena tertutup bangunan liar dan timbunan sampah,” jelas Legislator Partai Demokrat ini.

Ia juga menyoroti fenomena banjir yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar yang sebelumnya tidak pernah terdampak.

“Sepuluh tahun lalu beberapa daerah tidak banjir, sekarang justru banjir. Ini menandakan ada persoalan pada infrastruktur dan sistem drainase yang tidak berfungsi optimal,” ungkap Ray.

Lebih lanjut, Ray menilai penertiban PKL dan bangunan liar menjadi bagian penting dari upaya antisipasi menghadapi musim hujan ekstrem yang tengah berlangsung.

Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum serta perangkat daerah terkait lainnya untuk lebih aktif turun ke lapangan melakukan normalisasi saluran air dan membersihkan sedimen di kanal-kanal besar.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan hingga kelurahan dalam mengawasi serta menjaga saluran air di wilayah masing-masing.

“Pemerintah tidak boleh hanya membersihkan, tetapi juga mengedukasi dan mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. RT, RW, lurah harus menjadi pemimpin di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ray berharap, penertiban yang dilakukan Pemkot Makassar dapat dibarengi dengan penyediaan sarana kebersihan serta solusi penataan PKL yang lebih manusiawi, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan tata kota. (*)

Comment