Satu Dekade Kuasai Fasum, 167 PKL di Kecamatan Biringkanaya Makassar Mulai Dibongkar Mandiri

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Setelah hampir sepuluh tahun menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), sebanyak 167 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kini mulai ditertibkan.

Proses penataan ini berjalan kondusif, lantaran sebagian besar pedagang memilih melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.

​Penertiban yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase di tujuh titik strategis.

Keberadaan lapak tersebut selama ini dinilai menjadi pemicu kemacetan, dan penghambat normalisasi drainase di wilayah tersebut.

​Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengungkapkan bahwa keberhasilan penertiban tanpa konflik ini, merupakan buah dari pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan pihak kecamatan bersama Lurah setempat.

​”Sebagian besar pedagang menunjukkan kesadaran tinggi dengan membongkar sendiri lapaknya. Kami memang mengedepankan dialog dan telah memberikan Surat Peringatan (SP) I hingga SP III sebelum tindakan diambil,” ujar Maharuddin.

Aksi penataan ini mencakup tujuh lokasi utama di Kecamatan Biringkanaya, antara lain:

​Pasar Mandai (Jl. Perintis Kemerdekaan): 20 lapak di bahu jalan dan pedestrian.

​Depan GOR Sudiang (Jl. Pajjaiang): 88 lapak pedagang campuran (sebagian bongkar mandiri).

​Depan Asrama Haji (Jl. Poros Asrama Haji): 10 lapak.

​Depan Bukit Katulistiwa (Jl. Perintis Kemerdekaan): 10 lapak pedagang pisang dan ubi (bongkar mandiri).

​Samping Tol/Depan SLB (Kel. Bulurokeng): 10 lapak campuran dan bengkel.

​Simpang Batara Bira (Kel. Pai): 12 lapak makanan (bongkar mandiri).

​Depan KIMA Square (Kel. Daya): 7 lapak di area taman (seluruhnya bongkar mandiri).

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penggusuran, melainkan penataan kota.

Sebagai solusi, para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi relokasi yang lebih representatif.

​Beberapa opsi lokasi yang disiapkan antara lain area lahan milik PD Terminal, serta kawasan tanah kosong yang dikelola oleh UPT GOR Sudiang.

Pihak Kecamatan dan Kelurahan, juga berkomitmen membantu proses administrasi agar pedagang dapat berjualan secara resmi dan legal di tempat baru.

​”Tujuannya agar fungsi fasum kembali normal, lingkungan lebih bersih, dan aliran air lancar untuk mencegah banjir. Namun, kami tetap menjaga keberlangsungan ekonomi warga melalui skema relokasi ini,” terang Maharuddin.

​Senada dengan hal tersebut, Lurah Bulurokeng, Muh. Mahar, mengapresiasi kolaborasi antara TNI, Polri (Babinsa/Bhabinkamtibmas), dan Tokoh Masyarakat dalam mengawal penataan ini.

Ia mengimbau warga agar ke depan, tidak lagi mendirikan bangunan permanen maupun semi-permanen di atas saluran drainase demi kepentingan bersama.

​Dengan penataan ini, wajah Kecamatan Biringkanaya diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. (*)

Comment